JAKARTA - Usai melakukan penangkapan paksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Hasilnya, Lukas perlu menjalani perawatan sementara di rumah sakit tersebut.

Namun, pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, belum pernah ada tersangka korupsi yang diperiksa di rumah sakit kelas presiden.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka merupakan prosedur hukum yang menjunjung asas kemanusiaan.

Untuk itu, dilanjutkan Ali, pemeriksaan akan terlebih dahulu akan dilakukan di RSPAD. Hal ini juga sebagai upaya memenuhi hak tersangka terkait dengan kesehatannya.

"Tidak ada terkait pembedaan. Tapi Karena memang alasan kesehatan, tentu terus kita perhatikan," kata Ali saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2023).

Saat ditanya mengapa pemeriksaan ini dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto yang tidak pernah ada sejarahnya tersangka koruptor diperiksa di rumah sakit tersebut.

"Tentu karena ada riwayat pemeriksaan sebelumnya, kan ada dokter yang memeriksanya yang biasa untuk mengetahui riwayat penyakit lukas enembe," ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa siang. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar

 Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik.

Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

#okz/bin




 
Top