JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018. KPK kembali menetapkan 28 orang tersangka, yaitu anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, 10 di antaranya telah ditahan.

"Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Johanis mengatakan ke-10 tersangka resmi ditahan pada hari ini. Sementara itu, tersangka lainnya diminta kooperatif.

"Dari ke-28 orang tersangka tersebut untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini 10 Januari 2023 tanggal 29 Januari 2023," kata Johanis.

"Sedangkan para tersangka lainnya KPK mengimbau kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Berikut 28 tersangka:

1. SP (Syopian)

2. SA (Sofyan Ali)

3. SN (Sainuddin)

4. MT (Muntalia)

5. SP (Supriyanto)

6. RW (Rudi Wijaya)

7. MJ (M. Juber)

8. PR (Poprianto)

9. IK (Ismet Kahar)

10. TR (Tartiniah RH)

11. KN (Kusnindar)

12. MH (Mely Hairiya)

13. LS (Luhut Silaban)

14. EM (Edmon)

15. MK (M. Khairil)

16. RH (Rahima)

17. MS (Mesran)

18. HH (Hasani Hamid)

19. AR (Agus Rama)

20. BY (Bustami Yahya)

21. HA (Hasim Ayub)

22. NR (Nurhayati)

23. NU (Nasri Umar)

24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)

25. DL (Djamaluddin)

26. MI (Muhammad Isroni)

27. MU (Mauli)

28. HI (Hasan Ibrahim)

Johanis mengatakan tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

KPK menyebut kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan 2017 yang dulu menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Yang sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu tersangka dan sudah menjadi terpidana, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, saya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang," katanya.

#dtc/bin




 
Top