PADANG -- Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi pengelolaan hotel Novotel yang merupakan kerja sama Build Over Transfer (BOT) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung, mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan ke Direktur PT. Graha Citrawisata, Dedi Sjahrir Panigoro, namun yang terkait tidak pernah kooperatif untuk memenuhi undangan tersebut.

“Dia sudah dua kali kita panggil. Dia ini kan sudah hampir 30 tahun kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membangun hotel menggunakan tanah aset pemerintah daerah. Selama ini laporannya rugi terus, maka kita ingin dalami,” papar Ali kepada awak media di Padang, Minggu (8/1/2023).

Menurutnya, DPRD Sumbar memiliki tugas  mengawasi penggunaan aset milik Pemprov Sumbar. Ia menilai ada hal yang tidak masuk akal dalam kerjasama antara perusahaan yang dipimpin Dedi Panigoro dengan Pemprov Sumbar.

“Ini masalah besar karena aset yang dikelola itu besar, puluhan bahkan ratusan miliar. Sementara selama ini kan kontribusi kepada pemerintah daerah menurut kita enggak masuk akal. Masa iya Rp200 juta setahun? Sementara mereka kasih informasi ke kita omsetnya Rp30 miliar pada tahun 2020. Jadi itu yang kita ingin dalami, apa masalahnya omset Rp30 miliar kok keuntungan hanya dapat segitu?,” kata Ali.


Saat ini, ungkapnya lagi, Komisi III DPRD Sumbar mengalami kendala karena Dedi Panigoro sudah dua kali mangkir dan ia selalu mengutus perwakilan ketika rapat, sehingga diduga ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Panggilan pertama, dia tidak memberitahu tapi mengutus orang yaitu komisaris sama manajemen. Panggilan kedua kita sampaikan, tidak boleh diwakilkan karena manajemen lain tidak mempunyai kewenangan apa adanya. Berarti dia menutup-nutupi informasi namanya. Dia sebagai direktur harusnya mempunyai kewenangan segalanya memberikan informasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan meminta BPK RI turun tangan melakukan audit investigasi apabila Dedi Panigoro tidak hadir dalam pemanggilan ketiga. Sebab, katanya, lahan yang digunakan hotel Novotel merupakan aset pemerintah daerah Sumbar.

“Nanti setelah panggilan ketiga baru kami bikin surat resmi ke BPK. Banyak aset di Sumatera Barat itu dikelola asal-asalan, sehingga tidak mendatangkan keuntungan bagi pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Kita dalami itu dulu kenapa bisa terjadi? Apakah ada unsur-unsur lain, apakah ada permainan atau kesengajaan atau kelalaian? Itu yang ingin kita dalami,” katanya.

#ant/ede





 
Top