PEKANBARU -- Seorang pecatan polisi berinisial S (37) ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru. Ia ditangkap bersama rekannya, BH (29) karena menjadi pengedar sabu.

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (26/2/2023) dini hari. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Raya.

"Benar tim melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi," kata Manapar di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (3/3/2023).

Menurut Manapar, S merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan dalam kasus serbuk haram itulah dia pecatan institusi Korps Bhayangkara.

"Pelaku sudah 2 kali keluar masuk penjara. Kasusnya sama, yaitu kasus narkoba juga," kata Manapar.

Selain S dan BH, mantan Kapolsek Tenayan Raya itu memastikan masih mengejar satu pelaku lain berinisial N. N adalah penerima barang dari S dan BH.

Dalam pengungkapan kasus itu, Manapar mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat. Khususnya yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution karena sering terjadi peredaran narkoba.

"Tim melakukan penyelidikan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih di rumah S yang ternyata merupakan pecatan polisi," kata Manapar.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun. Pelaku juga ditahan di Polresta Pekanbaru.

#dtc/bin




 
Top