ACEHTENGAH, ACEH -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerima pengaduan soal keberadaan PT Linge Mineral Resources (LMR) di Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Pengaduan itu disampaikan salah seorang warga di Aceh Tengah yakni Sutrisno pada 9 Juli 2022 lalu melalui website www.pengaduan.menlhk.go.id.

Adapun inti pengaduan yang disampaikan diantaranya, diduga Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT LMR berada dalam koridor satwa langka yakni harimau Sumatera.

Selanjutnya, diduga terdapat pertambangan ilegal dalam WIUP PT LMR dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan diduga PT LMR belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Lalu, pada tahap konsultasi publik dalam penyusunan AMDAL, PT LMR tidak melibatkan sebagian besar unsur masyarakat dan pada tahap itu mendapat penolakan dari organisasi masayarakat setempat karena terdapat cagar budaya makam dan situs sejarah kerajaan linge yang terlingkup dalam WIUP PT LMR.

Pada point terakhir, pengadu yakni Sutrisno meminta agar perusahaan diberikan sanksi adminstrasi berupa teguran, penciutan, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara itu, Kementerian LHK ternyata sudah menyerahkan pengaduan tersebut ke Kementerian Egergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 12 September 2022 lalu.

Pada surat itu, Kementerian LHK menyebutkan, bahwa IUP PT LMR telah dicabut pada 5 April 2022 oleh BKPM melalui surat pencabutan izin nomor 20220405-01-92695.

Dalam surat nomor S.1467/PPSALHK/PDW/GKM.0/9/2022, Kementerian ESDM diminta untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kementerian ESDM juga diharapkan dapat menyampaikan surat pemberitahuan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK.

Sementara, Sutrisno warga Aceh Tengah saat dikonfirmasi AJNN, Minggu 2 April 2023 membenarkan jika dirinya telah membuat pengaduan pada 9 Juli 2022 lalu.

“Iya benar saya secara pribadi telah membuat laporan terkait keberadaan PT LMR di Aceh Tengah, karena sangat merugikan masyarakat,” kata Sutrisno.

Ia berharap, Kementerian ESDM agar segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan melalui Kementerian LHK untuk mencabut segala izin usaha PT LMR di Gayo.

“Keberadaan PT LMR di Gayo sangat benar-benar meresahkan. Sebagai perwakilan rakyat di Aceh Tengah, silah PT LMR angkat kaki dari Gayo,” tegas Sutrisno warga Ketol, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah ini.

#ajnn/gia




 
Top