JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

"Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron, Jumat (7/4/2023), kepada awak media di Jakarta. 

Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)

“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.

UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sejauh ini, kata Ghufron, dua dugaan tindak pidana korupsi itu yang ditemukan KPK atas penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Adil dan puluhan pejabat lainnya.

Sebelumnya, Adil ditangkap KPK bersama puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti serta pihak swasta.

"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan juga ada pihak swasta," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).

Ali memastikan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang dalam OTT Bupati Meranti itu.

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Ali.

Ali belum bisa memastikan jumlah uang tersebut, karena pihaknya masih melakukan penghitungan.

"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ujarnya.

KPK, kata dia, akan membawa Adil dari Pekanbaru ke Jakarta pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini, Jumat.

"Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pagi ini, informasi sementara dijadwalkan dari TKP jam 10-an," kata Ali.

Sesuai aturan, KPK harus menentukan status hukum kepada mereka yang tertangkap dalam OTT dalam waktu selama 1x24 jam setelah penangkapan.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ungkapnya.

#kpc/trb/bin





 
Top