JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pencopotan tersebut tidak ada kaitannya dengan pengusutan kasus Formula E.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Ali melalui keterangan tertuli, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, Ali mengatakan perbedaan pendapat dalam pengusutan sebuah kasus korupsi merupakan hal yang wajar. Sebab, menurut dia, KPK sendiri menerapkan asas egaliter dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di nternal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah, karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," ujarnya.

Sehingga, Ali menegaskan pengusutan kasus Formula E tidak ada kaitannya dengan pencopotan Endar Priantoro. "Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," ujarnya.

Ali mengatakan internal KPK tidak mempermasalahkan jika ada perbedaan pendapat dalam penanganan kasus. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat memperkaya argumentasi hukum dalam penanganan kasus.

"Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebelumnya, Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK berdalih pencopotan Endar Priantoro tersebut disebabkan masa tugasnya yang telah berakhir.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK. Oleh sebab itu, Endar mengadukan pimpinan serta sekretaris jenderal KPK ke dewan pengawas pada Selasa (4/4/2023) kemarin.

Beredar kabar pencopotan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Formula E. Endar Priantoro dikabarkan merupakan salah satu orang yang menolak menaikkan penyidikan kasus Formula E, sebab belum ditemukan dua alat bukti.

#tpc/bin





 
Top