PEKANBARU -- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipikor Satreskrim Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau, mengusut dugaan korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan, pihaknya meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara.

”Iya. Sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin,” kata Berry Juana Putra kepada awak media di Pekanbaru.

Menurut Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru pada 2020 dengan nilai mencapai Rp 1 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini fokus mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.

”Sejauh ini, sebanyak 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAMR, Pemerintah Kota Pekanbaru dan lainnya,” tutur Kompol Berry.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik melakukan kembali gelar perkara untuk penetapan tersangka.

”Audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ucap Kompol Berry.

#lrm/zro




 
Top