TANGSEL, BANTEN -- Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel Tahun Anggaran 2020. 

"Penetapan tersangka nanti kita informasikan ke media, yang jelas pasti akan keluar penetapan tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Ruhiyat, dikonfirmasi, Sabtu (2/7/ 2022).

Ia menyebutkan proses penyidikan pada kasus dugaan pidana korupsi PIP di SMPN17 Tangsel, terus berjalan dengan meminta keterangan sejumlah pihak. 

"Proses perkembangannya masih terus berjalan, sekarang masuk proses penyidikan," jelasnya.

Meski begitu, Purkon belum mau merinci siapa dan berapa orang yang terlibat kasus tersebut. "Kalau ada berapa, nanti kita sampaikan ke teman -teman," jelasnya lagi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Reza Pahlawan, memastikan penetan tersangka perkara korupsi penyaluran dana PIP akan diumumkan secepatnya. Ia menegaskan laporan hasil penyidikan atas kasus itu juga telah ia terima. 

"Kalau untuk harinya belum bisa kita pastikan. Tapi secepatnya kita tetapkan tersangka, karena kemarin sudah laporkan hasil penyelidikan tinggal menunggu penetapan tersangka," jelas Reza Pahlawan, kasie Pidsus Kejari Tangsel.

#nur/nov





 
Top