PASBAR, SUMBAR -- Sebanyak delapan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) terancam dicabut perizinan usahanya oleh pemerintah. Pasalnya, delapan pabrik itu tidak memiliki kebun sendiri dan tidak melakukan kemitraan dengan petani.

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pasbar, Edrizal, merinci, delapan pabrik yang tidak memiliki kebun sawit sendiri dan kemitraan sesuai ketentuan adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawit, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.

Ia menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan yang mendirikan pabrik kelapa sawit harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

"Artinya pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada," ungkap Edrizal, seperti dilansir AntaraSumbar, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Edrizal lebih lanjut memaparkan, pihaknya secara umum telah membuat surat kepada pihak perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada yang memenuhinya. Meskipun ada perusahaan yang sebelumnya belum bermitra, saat ini sudah mulai bermitra dengan masyarakat seperti PT AWL.

"Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi, maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya," tegas Kadisbun Pasbar tersebut.

Ia mendorong pihak perusahaan supaya mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada, termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Fadlus Sabi, mengatakan, hingga saat ini ada 5 perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) karena tidak bisa melampirkan surat izin kebun dan kemitraan dengan masyarakat.

"Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT BSS, PT RPSM, PT GSA dan PT Sawita. Pabrik itu tidak melengkapi syarat kebun dan kemitraan," ungkapnya. 

Menurut Sabi, pabrik kelapa sawit itu wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka NIB tidak akan keluar.

Ia mengakui, pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.

"Ketika pihak perusahaan memasukkan ke sistem maka langsung ditolak karena memang tidak bisa melampirkan kelengkapan kebun dan kemitraannya," terangnya.

Sanksi terhadap perusahaan itu, ditekankan Sabi, berada di Dinas Perkebunan (Disbun). Pihaknya hanya mengurusi perizinannya saja. Pendataan kebun dan kemitraan itu juga diminta oleh pihak BPKP dan Polda Sumbar.

Bupati Pasbar Hamsuardi menegaskan akan menindak tegas pabrik atau perusahaan yang melanggar aturan. Ia bilang tidak main-main dengan aturan yang ada.

"Jika memang nanti tidak bisa pabrik itu melengkapi aturan maka nanti bisa izin usahanya dicabut," tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi awak media, mengatakan, PT AWL sudah melakukan kerjasama kemitraan pembelian berkelanjutan dengan tiga kelompok tani, yakni Keltan Bunga Tanjung, Keltan Sawit Pulutan dan Keltan Berkat Jujur.

"Untuk pembaruan NIB masih dalam proses," ujarnya.

#ant/ede





 
Top