DANA BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah.

Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP atau SMA.

Besaran penyaluran dana BOS jika mengacu pada pada tahun 2022 adalah senilai Rp 51,6 triliun untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pelaksanaan dana BOS pada tahun 2022 berdasarkan atas Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

SD/SDLB

SMP/SMPLB

SMA/SMALB

SLB

SMK


Jenis Dana BOS

1. Dana BOS Reguler

Syarat penerima dana BOS reguler ini antara lain:

Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik

Memiliki izin penyelenggaraan atau satuan pendidikan terdapat di Dapodik

Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama

Memutakhirkan data Dapodik paling lambat 31 Agustus TA sebelumnya

Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan

Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola K/L

Syarat BOS kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi:

1. Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan

2. Pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional dengan kriteria:

- Ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Sedangkan ajang talenta di tingkat internasional diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kemendikbudristek

- Prestasi diperoleh 2 tahun sebelum penetapan BOS kinerja

Syarat BOS kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan prestasi:

1. Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan

2. Termasuk 15% satuan pendidikan pelaksana Asesmen Nasional terbaik di wilayah provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan:

- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan

- Indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan


2. Dana BOS Kinerja

Penerima dana BOS Kinerja terdiri atas:

Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak

Sekolah yang memiliki prestasi

Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

Syarat BOS Kinerja bagi sekolah penggerak

1. Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan

2. Telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak

Daftar Sekolah calon penerima Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan 2023

Untuk mengetahui satuan pendidikan mana saja yang menerima dana BOS anggaran 2023, caranya adalah sebagai berikut:

1. Login ke https://markas.kemdikbud.go.id/;

2. Isikan username dan password;

3. Pilih Tahun Anggaran 2023;

4. Klik tombol masuk;

5. Klik menu Daftar Sekolah;

6. Klik Export to Excel;

7. Selesai.

Data rincian alokasi dana Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Pagu sementara Tahun Anggaran 2023

Untuk mengetahui rincian alokasi dana BOS anggaran 2023, caranya adalah sebagai berikut:

1. Login kehttps://markas.kemdikbud.go.id/;

2. Isikan username dan password;

3. Pilih Tahun Anggaran 2023;

4. Klik tombol masuk

5. Klik menu BOS Penyaluran;

6. Klik Export to Excel

7. Selesai.

###

 
Top