Rosadi Jamani
BUPATI Gowa bisa dikatakan bupati paling perkasa abad ini. Loh, kok perkasa, Bang? Maaf, keceplosan. Maksudnya, paling tak kenal takut. Kasus selingkuhnya dipansuskan Dewan, eh dewannya dilaporkan ke polisi. Ditetapkan tersangka oleh polisi, eh polisinya dilaporkan ke Propam.
Simak keperkasaan, eh salah, keseruan Bupati Gowa sambil seruput Koptagul, wak!
Kalau ada lomba pejabat paling tahan banting menghadapi badai hukum, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Bukan karena sudah terbukti bersalah, belum. Tetapi karena ketika polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka, kuasa hukumnya malah balik melaporkan penyidik ke Propam.
“Iyaro!” Ini baru plot twist. Orang Gowa mungkin sampai bertanya, aga kareba? Ada apa ini?
Jumat, 25 September 2026, Kortastipidkor Polri resmi menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan sejumlah perizinan lain di Gowa periode 2025–2026.
Belum selesai polisi mengumumkan tersangka, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, meluncur ke Propam Polda Sulsel. Sejumlah penyidik dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam menangani saksi dan kliennya.
Detail pelanggarannya belum dijelaskan. Jadi adegannya kira-kira begini.
Polisi: “Ibu tersangka.”
Pengacara: “Baik.”
Lima menit kemudian:
Pengacara: “Pak polisi, sekarang giliran kita laporkan.”
Ini bukan lagi pertandingan catur. Ini sudah seperti Benteng Somba Opu, baru satu pintu ditutup, pintu lain dibuka. Serangan datang dari depan, laporan muncul dari samping.
Kuasa hukum meminta Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI melakukan pengawasan khusus. Adhi mengatakan perkara awalnya ditangani Reskrim Polresta Gowa, kemudian naik ke Tipidkor Polda Sulsel, lalu ditangani langsung Kortastipidkor Mabes Polri. Eskalasinya cepat sekali.
Dari Gowa naik provinsi, kemudian melesat ke Jakarta. Kalau kendaraan, ini bukan lagi angkot, wak. Ini roket Somba Opu. Polisi sendiri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Sebelumnya, penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.
Pada 21 September 2026, rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa juga digeledah tim gabungan Kortastipidkor, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa. Penggeledahan berlangsung sekitar empat setengah jam, pukul 15.30–20.00 WITA.
Yang diamankan berupa dokumen fisik dan elektronik. Perkara yang disidik meliputi dugaan pemerasan, pungli dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya, sekaligus dugaan TPPU.
Pasal yang disebut antara lain Pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Namun, status tersangka bukan vonis bersalah. Kuasa hukum menegaskan asas praduga tak bersalah dan menyebut proses hukum masih terbuka untuk diuji. Husniah juga disebut tetap kooperatif.
Nah, menariknya, perjalanan politik Husniah memang panjang. Ia Bupati Gowa periode 2025–2030, pernah menjadi anggota DPRD Gowa, Ketua DPD PAN Gowa, Ketua Perbasi Gowa, Ketua PAPPRI Gowa, Ketua DPW PUAN Sulsel, hingga Ketua DPW PAN Sulsel. Ia juga pernah menghadapi hak angket DPRD Gowa.
Profilnya pun bukan kaleng-kaleng: lahir 20 Maret 1977, bergelar SE dan MM. Kakaknya adalah Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, yang pensiun pada Agustus 2026 setelah terakhir menjabat Astamaops.
Husniah tidak hanya berurusan hukum, juga berseteru dengan DPRD Gowa. Semua fraksi, termasuk fraksinya sendiri, PAN, setuju ia dipecat. Bola pemecatan itu sedang berada di MA. Hal menarik saat berseteru dengan wakil rakyat, kasus selingkuhnya sampai di-pansus-kan. Tak terima, Husniah melaporkan seluruh anggota Pansus ke polisi.
So, perselingkuhan dipansuskan, anggota Pansus dilaporkan. Sekarang Husniah ditetapkan tersangka, penyidik malah dilaporkan ke Propam. Balla Lompoa mungkin sudah bingung mau berdiri di mana.
Husniah, walaupun cewek. Tapi keperkasaannya, eh salah, keberaniaannya luar biasa. (*)
#camanewak


