SUBANG, JABAR -- Sebanyak 250 pasangan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengikuti program sidang isbat nikah terpadu yang difasilitasi PT Dahana (Persero) untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Program bertajuk “SAH (Sinergi Administrasi Hukum) Bersama Dahana” tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-60 PT Dahana (Persero).
Sebanyak 250 pasangan dari 15 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Subang itu menjadi penerima manfaat program. Mereka merupakan pasangan yang selama ini menikah secara siri atau belum memiliki buku nikah resmi karena berbagai keterbatasan administrasi dan ekonomi.
Pada gelombang pertama yang digelar 25 September 2026, sebanyak 83 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Sementara itu, pasangan yang telah lolos verifikasi akan mengikuti gelombang kedua dan ketiga pada 9 dan 16 Oktober 2026 di Kecamatan Ciasem.
Bukan sekadar bantuan fisik
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PT Dahana (Persero), Mohamad Nur Sodiq, mengatakan program tersebut merupakan bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang tidak hanya berorientasi pada bantuan fisik. “Dahana akan selalu berupaya memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan hanya melalui bantuan fisik, namun juga memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tertib dalam administrasi di mata negara,” ujar Sodiq.
Menurut dia, ketiadaan buku nikah dapat menghambat masyarakat dalam mengakses sejumlah layanan administrasi dan hak keperdataan, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan kartu keluarga (KK), BPJS, hingga hak waris dan administrasi perbankan. Melalui sidang isbat nikah, pasangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penetapan status perkawinan dan melanjutkan proses pencatatan pernikahan.
“Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini, PT Dahana berupaya menghadirkan kontribusi yang tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi hukum,” tambahnya.
Air mata bahagia Hendra
Salah satu peserta, Hendra Gunawan bin Endang, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya setelah pernikahannya yang selama bertahun-tahun tidak tercatat kini mendapat kepastian hukum.
“Kami berterima kasih dengan adanya program ini. Sangat bermanfaat dan kami secara resmi telah tercatat oleh negara,” ungkap Hendra dengan mata berkaca-kaca.
Hendra merupakan salah satu pasangan yang selama ini menghadapi kendala untuk mengurus pencatatan pernikahan secara mandiri. Program tersebut mencakup proses verifikasi hingga pelaksanaan sidang isbat nikah sehingga pasangan peserta tidak perlu mengurus seluruh tahapan secara terpisah.
Ketua Pengadilan Agama Subang, Havizh Martius, memberikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Menurut dia, sinergi antara BUMN, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Program ini diselenggarakan melalui kerja sama PT Dahana (Persero) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Kementerian Agama Kabupaten Subang, KUA se-Kabupaten Subang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang.
Dengan mekanisme tersebut, pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan dan mengurus pembaruan KK serta akta kelahiran sesuai prosedur administrasi kependudukan. “Ini adalah sinergi administrasi hukum yang sesungguhnya. Masyarakat tidak perlu bolak-balik,” ujar Havizh.
Program SAH Bersama Dahana menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-60 PT Dahana (Persero). Melalui program tersebut, ratusan pasangan di Subang memperoleh akses terhadap proses hukum dan administrasi untuk mendapatkan kepastian atas status pernikahan mereka.
#kpc/bin


