PALU telah diketukkan. DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada 22 September 2026. Regulasi ini antara lain memuat penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, rehabilitasi hak atas tanah, serta perlindungan hak masyarakat adat dan tanah ulayat.
Bagi Sumatera Barat, ini bukan sekadar perubahan kebijakan pertanahan nasional. Ini adalah momentum untuk menata kembali masa depan tanah ulayat.
Tanah ulayat di Minangkabau bukan sekadar sebidang tanah. Di dalamnya ada sejarah, identitas, hubungan kekerabatan dan sumber kehidupan masyarakat.
Karena itu, reforma agraria di Sumbar tidak boleh berhenti pada sertifikat dan administrasi pertanahan.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hak, kejelasan batas, perlindungan terhadap tanah ulayat dan tata kelola pemanfaatan yang mampu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sumbar sebenarnya sudah memiliki modal penting. Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat telah mengatur pengadministrasian tanah ulayat melalui Tambo Ulayat dan mekanisme pemulihan hak dalam kondisi tertentu.
Kini momentum nasional itu harus disambut dengan pekerjaan daerah:
1. Petakan tanah ulayat.
2. Perjelas batasnya.
3 Administrasikan datanya.
4. Sinkronkan dengan tata ruang.
5. Petakan konflik dan tumpang tindih hak.
6. Bangun model pemanfaatan yang produktif tanpa menghilangkan karakter komunalnya.
Sebab tanah ulayat tidak cukup hanya diakui sebagai warisan masa lalu. Ia harus dilindungi sebagai aset hari ini dan dipersiapkan sebagai kekuatan ekonomi untuk generasi yang akan datang.
Perspektif Adli - Membaca Realitas


