JAKARTA - Dinamika pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga NU sekaligus kiai kampung, Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy atau Gus Lilur, kembali menyampaikan sikap keras terkait dugaan praktik suap dan jual beli suara dalam proses Muktamar NU.

Dalam pernyataan terbarunya, Gus Lilur mengatakan dirinya telah menyampaikan apa yang menurutnya perlu disampaikan terkait persoalan tersebut.

“Yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai," papar Gus Lilur dalam pernyataannya yang disampaikan setelah tulisan berjudul NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik. Selasa, (29/9/2026).

Namun, Gus Lilur menyebut masih ada satu langkah yang belum dilakukannya, yakni membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Yang belum saya lakukan tinggal memidanakan," tegas Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) ini.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Gus Lilur juga menyebut dirinya tidak ingin terburu-buru menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang dianggapnya terkait dengan polemik tersebut. Ia beralasan, salah satu pihak yang disebutnya sebagai "musuh" memiliki hubungan darah dengan sosok yang pernah menjadi gurunya, yakni KH Bisri Syansuri, salah satu pendiri Pesantren Denanyar, Jombang.

Gus Lilur mengaku pernah menimba ilmu di lingkungan Pesantren Denanyar. Karena itu, ia mengatakan memiliki penghormatan khusus terhadap keluarga KH Bisri Syansuri. Menurut Gus Lilur, prinsip tersebut membuat dirinya tidak ingin mencampuradukkan persoalan pribadi dengan penghormatan kepada guru dan keluarganya.

“Bapak saya yang hanya petani dusun dan hanya Rois Syuriah MWC NU itu, setiap minggu mengajar ngaji Ihya Ulumuddin. Beliau mengajari saya, menghormati guru itu seperti membaca shalawat kepada Rasulullah: wa 'ala alihi," ucapnya.

Gus Lilur juga mengungkap adanya komunikasi intensif dengan empat orang yang menurut dia memiliki agenda sama, yakni menjaga NU. Menurut dia, keempat orang tersebut meminta dirinya menahan diri agar kritik dan informasi yang disampaikannya tidak justru menimbulkan keretakan di tubuh NU.

"Mereka berempat meminta saya untuk menjaga sikap, jangan sampai kebenaran yang saya sampaikan malah meremukkan NU," urai Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forum Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini.

Gus Lilur kemudian menyebut keempat orang tersebut memiliki pandangan bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap. Namun, ia tidak merinci identitas empat orang yang disebutnya tersebut maupun bukti yang menjadi dasar kesimpulan mereka.

Pernyataan mengenai dugaan jual beli suara ini bukan isu yang sepenuhnya baru. Menjelang dan saat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, sejumlah kelompok juga pernah menyerukan agar proses pemilihan kepemimpinan NU terbebas dari rasuah dan jual beli suara. Salah satunya Aliansi Santri Gus Dur yang pada 29 Agustus 2026 menyerukan Muktamar bersih dari praktik tersebut.

Namun, adanya seruan atau klaim tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Dugaan suap maupun jual beli suara tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Gus Lilur mengatakan dirinya bersedia "menepi" dari polemik tersebut apabila tiga syarat dipenuhi. 

Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri. 

Kedua, ia meminta pihak-pihak yang menurutnya menerima suap mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga, ia meminta agar tidak ada pihak yang membawanya ke perang pidana.

“Kalau Ipul CS tidak mengajak saya perang pidana, saya akan menepi," tegas pengusaha pegiat filantropi ini.

Sebaliknya, ia mengatakan akan menempuh langkah hukum apabila dirinya lebih dahulu dipidanakan. Gus Lilur menyebut sejumlah nama, antara lain Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Juri Ardiantoro, Nusron Wahid dan Miftahul Akhyar.

Ia menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila konflik meningkat menjadi perkara pidana.

“Kalau Ipul mengajak saya perang pidana, sekalipun saya dibenci oleh seluruh kiai NU, saya akan memilih berperang dan memidanakan Ipul, Juri, Nusron, Miftahul Akhyar dan seluruh antek-anteknya," beber cicit Ken Arok ini.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan klaim Gus Lilur. Sampai pada titik ini, tuduhan mengenai keterlibatan nama-nama tersebut, dalam dugaan jual beli suara perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dibuktikan.

Gus Lilur kemudian mengaitkan sikapnya dengan prinsip yang ia sebut sebagai "PAMANGKAR", akronim dari Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagaimana yang ia pahami dalam ajaran Islam.

“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para kiai yang menurut saya munafik dan menerima suap muktamar," tandas Founder GP Sakera ini.

Ia juga menegaskan bahwa, kritik terhadap elite organisasi tidak seharusnya dibaca sebagai ketakutan seluruh warga NU terhadap kepemimpinan.

“Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti," tutur Owner BALAD Grup ini.

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Agenda pemilihan kepemimpinan menjadi salah satu tahapan penting dalam forum tersebut.

Pada penutupan Muktamar, Presiden Prabowo Subianto menyebut KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU terpilih dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU terpilih. Dalam konteks struktur kepanitiaan, Saifullah Yusuf tercatat sebagai Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU, sedangkan Juri Ardiantoro berada dalam struktur panitia sebagai Koordinator Bidang Rekomendasi.

Karena itu, tudingan Gus Lilur terhadap sejumlah nama tersebut menjadi bagian dari polemik publik yang perlu diuji melalui klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta, apabila ada laporan resmi, melalui mekanisme hukum.

Bagi Gus Lilur, persoalan tersebut bukan sekadar perebutan jabatan organisasi. Ia menempatkannya sebagai persoalan menjaga marwah NU agar tidak berubah menjadi arena transaksi politik.

Sebelumnya, dalam tulisan NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik, Gus Lilur mengingatkan kembali sejarah Muktamar NU ke-29 di Cipasung pada 1994 dan posisi Gus Dur dalam menghadapi tekanan politik ketika itu. Ia kemudian menarik relevansi sejarah tersebut dengan kondisi NU saat ini. Politik

Dalam tulisan itu, Gus Lilur juga menegaskan pandangannya bahwa apabila benar terjadi jual beli suara, persoalan tersebut harus dibersihkan melalui kejujuran, keberanian, dan hukum. Kini, setelah Muktamar berakhir, pernyataan terbaru Gus Lilur menunjukkan bahwa, polemik tersebut belum sepenuhnya selesai.

Gus Lilur menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila konflik berkembang ke ranah pidana.

“Saya memilih amar makruf nahi mungkar," tutup warga NU dan kiai kampung asal Situbondo, Jawa Timue ini. 

Gus Ipul Bakal Somasi 3 Orang 

Di lain pihak, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjend PBNU) periode 2021-2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, resmi menyerahkan surat somasi kepada tiga pihak. Somasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan mengenai dugaan aliran uang, suap atau riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga pengaitan dengan uang hasil korupsi.

Ketiga orang yang disomasi yakni Pengusahan Situbondo sekaligus tokoh muda NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) atau inisial "L", Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin atau inisial "AS" dan pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an Tebuireng, Jombang KH Musta'in Syafi'i atau inisial "MS".

"Kami hari ini melayangkan somasi kepada Pak L, Pak AS dan Pak MS. Nanti tim hukum yang akan merinci siapa tiga orang ini," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Gus Ipul menegaskan, langkah tersebut tidak ditujukan untuk mempersoalkan kritik maupun perbedaan pendapat.

"Kami tidak mempersoalkan kritik. Kami juga tidak mempersoalkan perbedaan pendapat. Kritik harus dihormati dan perbedaan pendapat adalah hal biasa," jelasnya.

Menurut Gus Ipul, persoalan muncul ketika pernyataan yang disampaikan sudah memuat tuduhan mengenai penerimaan uang, suap atau riswah, operasi uang, bahkan mengaitkannya dengan hasil korupsi. "Itu adalah tuduhan tentang sebuah peristiwa konkret, dan tuduhan seperti itu harus dibuktikan," ujarnya.

Ia menambahkan, somasi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan tuduhan agar menunjukkan bukti atas pernyataan yang disampaikan.

"Anda sudah menuduh. Sekarang buktikan," ujar Gus Ipul.

Salah satu tuduhan yang diminta dibuktikan berkaitan dengan uang Rp 480 miliar yang disebut diangkut menggunakan dua mobil Land Cruiser dengan towing.

"Kalau Anda mengatakan ada uang Rp 480 miliar dan diangkut dua Land Cruiser menggunakan towing, tunjukkan dari mana sumber uangnya?, dikirim ke mana?, siapa yang menyerahkan?, siapa yang menerima?, kapan?, di mana?, siapa saksinya?, dan apa buktinya?," tegas Gus Ipul.

Ia menjelaskan, tuduhan mengenai uang tersebut harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kalau tidak bisa dibuktikan, berarti itu hanya bualan dan fitnah," lanjutnya.


Permintaan pembuktian juga berlaku terhadap tuduhan mengenai suap atau riswah yang disampaikan kepada publik. Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan memberikan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disampaikan.

"Jangan melempar tuduhan kepada publik, lalu ketika diminta pertanggungjawaban berlindung di balik opini," ujarnya.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang disomasi memiliki pilihan untuk membuktikan tuduhan atau menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan. "Buktikan tuduhan itu. Atau cabut, klarifikasi, dan minta maaf secara terbuka," kata Gus Ipul.

Selain menyampaikan somasi, Gus Ipul juga mengadukan tayangan salah satu podcast kepada Dewan Pers. Langkah tersebut ditempuh karena menurutnya media mempunyai tanggung jawab jurnalistik ketika mempublikasikan tuduhan serius kepada masyarakat.

"Pertanyaan kami kepada media sederhana: apa sumber tuduhan itu? Apa buktinya? Bagaimana proses verifikasinya? Dan apakah orang-orang yang dituduh sudah dimintai konfirmasi sebelum tayangan itu dipublikasikan?" katanya.

Menurut Gus Ipul, tanggung jawab media tidak berhenti pada menyediakan ruang bagi seorang narasumber untuk berbicara.

"Media bukan sekadar menyediakan mikrofon. Ada proses redaksi, ada host, ada judul, ada thumbnail, ada keputusan untuk merekam, mengemas, mempublikasikan, dan menyebarluaskan sebuah informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Karena itu, kata dia, ketika tuduhan serius disampaikan melalui sebuah produk media, proses pengujian terhadap informasi tersebut juga harus dapat dijelaskan.

"Kami meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistiknya secara objektif: apakah prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab telah dijalankan dengan semestinya," katanya.

Gus Ipul mengatakan langkah hukum ditempuh karena tuduhan yang disebarkan melalui ruang digital dapat meninggalkan jejak panjang dan berdampak terhadap nama baik, kehormatan, reputasi serta kepercayaan publik.

Menurutnya, tuduhan yang terus-menerus diulang tanpa pengujian berpotensi dipersepsikan masyarakat sebagai sebuah fakta.

"Maka saya memilih tidak membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya ingin membawanya ke ruang yang benar, ke ruang pembuktian," ujarnya.

Ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada proses hukum dan mekanisme Dewan Pers untuk berjalan.

"Biarkan hukum bekerja. Biarkan Dewan Pers menjalankan kewenangannya. Yang menuduh, silakan membawa bukti. Yang menyebarluaskan, silakan menjelaskan proses verifikasinya," katanya.

Gus Ipul juga mengajak masyarakat bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama tuduhan serius yang belum disertai bukti.

"Jangan biarkan kebohongan memperoleh tempat hanya karena diucapkan berulang-ulang. Kritik harus kita hormati. Informasi harus kita uji. Tetapi fitnah harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

"Sekali lagi: Anda sudah menuduh. Sekarang waktunya Anda membuktikan," pungkasnya, seperti dilansir dari detikcom.

#ari/bin







Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top