LABUHANBATU, SUMUT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan tegas terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, S.Sos.

DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara moral dan etik yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 dikutip dari website resmi DKPP RI, Selasa (29/9/2026).

Terbukti Plesiran dan Mesra dengan Perempuan Lain

Berdasarkan fakta persidangan, Wahyudi terbukti melanggar asas integritas, kehormatan, kepatutan, profesionalitas, serta kepentingan umum. Wahyudi kedapatan melakukan perjalanan dinas atau plesiran ke berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.

Persidangan juga mengungkap bukti rekaman dan dokumentasi yang memperlihatkan adanya interaksi fisik intens antara Wahyudi dengan wanita tersebut. Mulai dari berpegangan tangan, berpelukan mesra, hingga berjoget bersama.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa kedekatan fisik tersebut sudah jauh melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa dan mengarah pada hubungan istimewa yang melanggar etik penyelenggara pemilu.


"Rangkaian perbuatan ini terjadi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidentil atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh (Wahyudi), sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," tegas Ratna Dewi Pettalolo.

Atas tindakan tersebut, Wahyudi dinyatakan terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 12, serta Pasal 15.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan perkara ini telah digelar DKPP secara ketat di Gedung Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan pada 12 Agustus 2026 lalu.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, membenarkan adanya putusan tegas dari DKPP RI tersebut. Meski harus melepas posisi puncaknya, Wahyudi dilaporkan masih berstatus sebagai anggota biasa di lembaga pengawas tersebut.

"Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap sebagai anggota Bawaslu Labuhanbatu," ujar Makmur kepada media.

#dtc/pul





Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top