SURABAYA -- Aset pribadi berupa ladang jagung hingga kandang ternak milik tersangka Siti Kholijah di kawasan Ledokombo, Kabupaten Jember, digunakan untuk mengelabui pihak perbankan dalam praktik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Ladang dan kandang ternak milik Collection Agent (CA) tersebut dijadikan lokasi pengambilan foto formalitas untuk meyakinkan pihak perbankan seolah-olah calon penerima pinjaman memiliki usaha yang nyata. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, Siti Kholijah merupakan CA PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Siti bertindak sebagai wakil korporasi penjamin untuk merekomendasikan penerima kredit sekaligus mengumpulkan dokumen persyaratan warga. 

“Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka Siti Kholijah di Desa Sumberlesung Ledokombo Jember, sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka Siti Kholijah, yang digunakan sebagai kelengkapan dokumen kredit,” ungkap Punia saat pres konferen di Kantor Kejati Jatim. 

Rekayasa dokumen usaha itu menjadi salah satu modus yang mengungkap keterlibatan Siti Kholijah dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember pada 2021 hingga pertengahan 2023. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka baru pada Kamis (17/9/2026) malam. Praktik pengumpulan debitur dilakukan dengan menyasar masyarakat awam. Warga diminta menyerahkan identitas berupa KTP dan KK tanpa pemeriksaan kualifikasi usaha. Setelah administrasi formalitas selesai, warga diarahkan menandatangani berkas permohonan pinjaman di kediaman tersangka tanpa pembacaan klausul kontrak. 


“Selanjutnya mereka (korban tersangka) diberi uang sekitar Rp 1.000.000 dengan alasan mendapat bantuan sosial, dan ketika uang cair, buku rekening dan ATM setelah diterima oleh debitur selanjutnya diserahkan kepada tersangka Siti Kholijah dan dicairkan di Agen BNI 46 oleh saudara R (anak tersangka),” terangnya. 

Dana hasil pencairan kemudian digunakan Siti Kholijah untuk kepentingan pribadi hingga menutup tunggakan kredit bermasalah milik agen lain agar permohonan pinjaman baru dapat diajukan. 

Melalui PT Ternak Maharani, Siti Kholijah tercatat mendaftarkan 98 debitur formalitas dengan plafon pinjaman mencapai Rp 45 juta per orang. Total pencairan yang masuk ke rekening tersangka mencapai Rp 4,25 miliar dan seluruhnya berstatus kredit macet. Atas perbuatannya, Siti Kholijah dijerat Pasal 603 jis Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Siti Kholijah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan hingga awal Oktober 2026,” jelas Punia.

#dtc/bin





 
Top