JAKARTA — Dugaan aliran uang korupsi suap HGB Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke Muktamar PBNU di Jombang kembali mencuat. Menterinya, Nusron Wahid, masih tutup mulut mengenai isu yang semakin santer itu. 

Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay menyebut narasi tersebut tidak disertai dasar yang dapat menghubungkan perkara hukum dengan forum organisasi NU. “Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengan Muktamar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026), menanggapi heboh wacana pembatalan hasil Muktamar PBNU tersebut.

Syamsudin menjelaskan, kronologi OTT KPK terhadap 17 tersangka di lingkungan kementerian itu terjadi 14 hari setelah Muktamar di Jombang berlangsung, yaitu pada 31 Agustus. Mengikuti penjelasanya dia, duit korupsi itu tidak mungkin dipakai di Muktamar karena penangkapan terjadi setelahnya. "Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," paparnya.

Muktamar ke-35 NU telah tuntas. Sejumlah keputusan sudah diketok. Di antaranya, mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam forum tersebut, dari total 552 suara, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA. Namun, jika uang korupsi itu terbukti mengalir ke Muktamar, memungkinkan adanya wacana pembatalan hasil muktamar.

Menanggapi isu itu, Syamsuddin justru mempertanyakan dasar kemunulan wacana untuk menggelar kembali Muktamar ke-35 hanya karena adanya dinamika yang berkembang setelah forum selesai. “Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah 'muktamar ulang'," katanya.

Dia meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka. Keputusan yang telah ditetapkan dalam muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi. “Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana," tuturnya.

Dia menyebut forum di Jombang telah berjalan hingga seluruh agenda organisasi terselesaikan. Karena itu, perhatian kini semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan. "NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi," pungkasnya. Hingga saat ini, Nusron Wahid, yang juga merupakan salah satu kandidat ketua NU dalam Muktamar Jombang, sekaligus timses salah satu paslon, belum juga buka suara walaupun KPK sudah membuka peluang untuk memeriksanya. 

Nusron Wahid Gugur dari 5 Besar Caketum PBNU

Diketahui, nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memang sempat masuk 5 besar calon Ketua Umum PBNU yang meraih suara tertinggi usulan dari pengurus cabang dan pengurus wilayah NU. Namun, mantan Ketum GP Ansor ini gugur karena sedang menduduki jabatan politik.

Berdasarkan usulan seluruh PC, PCI dan PWNU, perolehan suara Nusron masuk 5 besar. KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin di posisi pertama dengan 472 suara, KH Zulfa Mustofa 262 suara, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, serta KH Nusron Wahid 207 suara.

Namun, nama Nusron gugur ketika forum sidang pleno V meneliti syarat administrasinya. Nusron tidak lolos ke tahap selanjutnya lantaran saat ini menjabat Menteri ATR/BPN yang merupakan jabatan politis.

"Dengan tidak mengecewakan para pendukungnya, tentu menyampaikan permohonan maaf karena secara administrasi belum memenuhi syarat," kata Pimpinan sidang, Ketua PWNU Sumbar Prof Ganefri di halaman Gedung Serba Guna (GSG) KH Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Senin (31/8/2026), seperti dilansir dari detikcom.


Di sidang pleno tersebut, Nusron langsung angkat bicara merespons namanya yang tidak memenuhi syarat. Ia mengapresiasi para pengurus cabang dan pengurus wilayah yang mengusulkan namanya sebagai caketum PBNU.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengurus cabang dan wilayah yang mungkin dengan lucu-lucuan, iseng-iseng berhadiah menulis dan mengusulkan nama saya. Semoga kelucuan ini tidak berlanjut. Karena saya sadar saya memang pejabat politik, saya memang basicly-nya ada di situ sehingga untuk disodorkan kepada AHWA memang itu bukan kapasitas dan bukan makom saya. Khidmat tidak hanya menjadi ketua umum, di tempat yang lain bisa khidmat kepada jamiyah NU," jelasnya.

Sidang pleno pun mencari pengganti Nusron sebagai caketum urutan kelima yang akan disodorkan ke Rais Aam dan AHWA. Pengasuh Asrama Perguruan Islam (API) Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo Magelang KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf di urutan keenam dengan 176 suara otomatis naik. Namun, Gus Yusuf dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi pengurus parpol dalam 1 tahun terakhir.

Kemudian muncul nama Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di urutan 7 dengan 174 suara. Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena saat ini menduduki jabatan politis, yakni Menteri Sosial. Barulah nama KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin di urutan 8 dengan 155 suara dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

"Kita telah memeriksa 5 calon yang kita ajukan ke Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis," tandas Prof Ganefri.0

Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam, 5 kandidat ketum bakal diajukan kepada AHWA. Selanjutnya, 9 ulama AHWA yang memilih Ketum PBNU masa bakti 2026-2031 melalui musyawarah mufakat.

Sebelumnya, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah memilih Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Rais Aam periode 2026-2031. Muktamirin memilih KH Miftachul Akhyar Rais Aam sebagai Rais Aam, sedangkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menjadi Ketum PBNU.

#eer/dtc




 
Top