PEKANBARU - Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau Intelektual (AMPRI)  melakukan unjuk rasa di Mapolda Riau pada Kamis (2/6/2021) kemarin. Dalam aksinya, massa AMPRI mendesak Korps Bhayangkara tersebut menuntaskan penanganan perkara yang menjerat Afrizal Sintong.

Menurut pendemo, Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu telah dilaporkan atas dugaan menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) tahun 2013 lalu. Laporan tersebut telah disampaikan beberapa waktu yang lalu.

Dalam aksinya, pendemo membawa sejumlah atribut. Di antaranya, spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Afrizal Sintong’, dan ‘Tegakkan Hukum Seadil-adilnya’.

Kemudian, ‘Minta Kapolda tidak menutupi kasus Afrizal’, ‘Moral Digadaikan Demi Jabatan’. Lalu, ‘Tindak tegas penipu #pesanmoral’, serta ‘Segara Tuntaskan Perkara Tindak Pidana Afrizal’.

Pendemo menyampaikan, Afrizal Sintong diduga melakukan pemalsuan ijazah untuk mendapatkan kekuasan. Hal ini, tidak mencerminkan sikap moral  sebagai seorang pemimpin yang jujur.

"Beliau (Afrizal Sintong, red) orang tidak jujur. Oleh karena itu, pada hari ini kami meminta Polda Riau mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan Afrizal. Yang mana diduga telah memalsukan ijazahnya," ujar Feri Julyardi selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya, seperti dilansir HaluanRiau

Afrizal Sintong diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Kemudian mengikuti ujian ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Hasilnya, Bupati Rohil dinyatakan lulus dan ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014.

Sementara, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.

#hln/ayi




 
Top