PADANG -- Semakin penegak Perda gigih menumpas penyakit masyarakat (Pekat), semakin pula para pelaku usaha menjurus aktivitas maksiat "kreatif" mempertahankan "status quo", tetap eksis meskipun dengan menyamarkan usaha mereka lewat berbagai inovasi.

Sementara pada sisi lain, masyarakat sekitar kadung resah dan tetap bisa mengendus "kemudharatan dunia akhirat" di balik "penyamaran" yang sebenarnya cukup rapi tersebut. Ibarat kata pepatah, "sepandai-pandai buaya menyimpan bangkai, lambat laun akan tercium jua".

Seperti halnya tabir yang akhirnya terungkap dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang terhadap warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Selasa, (31/5/2022) siang. 

Di balik warkop tersebut, ternyata ada usaha pijit yang diduga menyediakan fasilitas "plus-plus" serta mempekerjakan sejumlah perempuan. Hal tersebut terindikasi dengan dijumpainya beberapa kamar berbatas sekat-sekat di balik warkop. Selain itu juga ditemukan kasur batangan di dalam masing-masing kamar.  

Selain itu, dalam razia siang itu petugas Satpol PP juga berhasil mengamankan tiga orang perempuan dan satu laki-laki. Mereka digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Bagindo Azizchan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS. 

Tiga perempuan yang diamankan diduga berprofesi sebagai pramujasa, sedangkan satu orang laki-laki adalah pelanggannya.  Kasur batangan dalam kamar adalah alat untuk melakukan aktifitas pijit.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Padang, Deni Harzandy, mengatakan, razia terhadap panti pijit berkedok warkop siang itu merupakan respons pihaknya atas keresahan masyarakat setempat. Diindikasikan ada kegiatan terlarang dan tidak sesuai dengan aturan. 

"Pantauan petugas di lapangan si pemilik menyediakan jasa pijit plus-plus, karena didapati  satu orang tamu laki-laki dan di ruangan terdapat sekat-sekat," ujar Deni. 

Ia sekaligus menegaskan bahwa pemilik tempat pijit ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila. "Untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS", terang Deni. 

Ia menekankan bahwa Satpol PP berupaya mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma. Dalam hak ini termasuk kegiatan yang melanggar ketertiban umum. Terhadap pemilik usaha, dua perempuan pemijit serta laki-laki yang diamankan ini, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS. Sedangkan sejumlah barang yang diamankan, tentu dijadikan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Jika memang dari hasil pemeriksaan ini ditemukan fakta mereka sebagai pelayan seks, maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi," tutup Deni Harzandy.

#rel/red





 
Top