JAKARTA -- Mantan Kepala SMK 53 Jakarta, Widodo dihukum 5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2018. Hukuman serupa juga dijatuhkan ke staf Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kasus bermula saat SMKN 53 Jakarta Barat memperoleh bantuan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk bantuan dana BOP TA 2018 senilai Rp. 6.469.315.928 dan dana BOS TA 2018 senilai Rp 1.300.673.898. Ternyata dana ini bocor di sana-sini sehingga Widodo dan Muhammad Faisal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Pada 24 Maret 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Widodo. Selain itu juga denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Widodo juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 619 juta. Atas putusan itu, Widodo mengajukan banding.

Eks Kepala SMK 53 Jakarta Dituntut 6,5 Tahun Bui

Adapun Muhamad Faisal juga mendapatkan hukuman serupa. Muhammad Faisal dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta sibsidair 200 juta. Adapun uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 750 juta. Muhamad Faisal tidak terima dan mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 24 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis tinggi Muhammad Yusuf sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (4/7/2022).

Duduk sebagai anggota majelis Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai putusan PN Jakarta Pusat sudah benar dan benar.

"Mengenai pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah sepadan/setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga dipandang adil, demikian pula mengenai besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sudah tepat dan benar seperti yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama," beber majelis tinggi.

#dtc/asp/zap





 
Top