HARI Anti Bullying Sedunia diperingati pada tanggal 4 Mei setiap tahunnya. Belakangan kasus bullying marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 13 Februari 2023 tercatat kenaikan angka kasus bullying, yakni sebanyak 1.138 kasus, mulai kekerasan fisik hingga psikis. Fenomena yang sangat memperihatinkan.

Perundungan atau Bullying  adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. Baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan fakta bahwa kasus ini paling banyak didominasi siswa yang duduk di sekolah dasar. 

Di Indonesia, kita ditempatkan pada posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara yang pelajarnya paling sering mengalami kasus ini. 

Informasi lainnya, hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 menunjukkan bahwa 41,1% siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami kasus serupa.

Padahal sudah jelas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Selanjutnya dijelaskan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan: Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. Serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.

Faktanya masih juga ditemukan kasus bullying  yang semakin lama sepertinya menjadi hal biasa yang dilakukan di lingkungan sekitar bahkan pendidikan.

Berikut ini diuraikan perilaku yang termasuk jenis bullying, diantaranya :

- Fisik (memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual dll)

- Non fisik (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll)

- Cyber (melalui jaringan internet/daring)

- Non Verbal Langsung, Non Verbal Tidak Langsung, serta Verbal

Pihak-pihak yang terlibat dalam bullying korban yaitu:

- Anak yang seringkali menjadi korban perundungan/bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara fisik maupun non fisik yaitu:

- Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun”

- Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, dll)

- Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk, dll

Ciri-ciri Pelaku Bullying, sebagai berikut:

- Pelaku Perundungan/Bullying cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, suka merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain

- Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri.

- Sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati.

- Adanya perasaan iri,benci, marah, dan biasanya menutupi rasa malu dan gelisah.

- Memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif.

- Cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya.

Saksi perilaku bullying, yaitu:

- Seseorang atau kelompok yang melihat/menyaksikan terjadinya kasus perundungan/bullying

Dampak Bullying bagi Korban, Pelaku dan Saksi adalah sebagai berikut:

- Korban Bullying, akan merasakan;

Kesakitan fisik dan psikologis

Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot

Malu, Trauma, merasa sendiri, serba salah

Takut Sekolah

Korban mengasingkan diri dari sekolah

Menderita Ketakutan Sosial

Timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa

- Pelaku Bullying, akan menjadi;

Pelaku perundungan/bullying akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain

Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.

- Saksi Bullying, akan ;

Mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami tekanan psikologis yang berat.

Merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya.

Dapat mengalami penurunan pestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan/bullying dari pada tugas akademik.

Peringatan Hari Anti Bullying Sedunia

Dilansir situs National Today, peringatan Hari Anti Bullying Sedunia berawal dari ide David Shepherd dan Travis Price di Nova Scotia, Kanada. Pada tahun 2007, mereka membeli dan membagikan 50 kaus merah muda untuk menunjukkan dukungan mereka kepada Jadrien Cota.

Jadrien Cota adalah siswa laki-laki yang dibully dengan kejam pada hari pertama sekolah karena mengenakan kemeja merah muda. Sejak itu, orang-orang mengenakan kemeja merah jambu, ungu, atau biru untuk melawan perundungan.

Kemudian, PBB telah menetapkan 4 Mei sebagai Hari Anti-Bullying Sedunia. Peringatan ini mengingatkan kita untuk membela siapa pun yang menghadapi perundungan tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau usia. Yang bertujuan menjadi pengingat untuk kita agar bersikap baik dan hormat kepada semua orang di sekitar kita.

###




 
Top