MEULABOH, ACEH – Kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Aceh Barat terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Senin (29/5/2023) sore, Kejari Aceh Barat menahan dua orang tersangka baru yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Kedua tersangka baru yang ditahan tersebut masing-masing pemilik perusahaan FY, dan pihak yang meminjamkan perusahaan atas nama AJ.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ sebesar Rp1,9 miliar pada Dinas Syariat Islam Aceh Barat Tahun 2020 dari dana otsus itu dengan kerugian Negara hampir mencapai Rp 400 juta rupiah berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.

Tiga orang tersangka yang ditahan sebelumnya di Lapas Kelas IIB Meulaboh itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama IS usai dilakukan penahanan langsung dibawa ke Lapas.

“Benar tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ bertambah dua orang, dan keduanya juga Lapas Kelas IIB Meulaboh, selama 20 hari kedepan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel, M Agung Kurniawan kepada awak media setempat, Senin (29/5/2023).

Terkait dugaan kasus korupsi proyek penimbunan lokasi MTQ tersebut kini sudah ada 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yang kesemu sudah dilakukan penanganan di LP Kelas IIB Meulaboh.

#srb/gia





 
Top