PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan benih ternak serta pakan hijau di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar. 

Dari beberapa orang yang diperiksa, terdapat mantan Kepala Disnak Keswan Sumbar, Erinaldi.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Disnak Keswan Sumbar Segera Ditetapkan!

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum  (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi.

Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan salah satu metode yang dilakukan oleh auditor dalam menghitung kerugian negara melalui dokumen.

“Ini adalah metode yang digunakan oleh auditor guna menentukan kerugian negara dengan cara crosscheck by documen lalu crosscheck kepada para saksi-saksi yang telah di-BAP karena itu mereka hadir pada hari ini,” katanya kepada awak media di Padang, Senin (29/5/2023).

Farouk juga  mengatakan, dalam kegiatan ini auditor akan melakukan klarifikasi kepada para saksi yang dipanggil guna mempertajam dalam melihat kerugian negara di dalam kasus tersebut.

Ia juga mengatakan, untuk penetapan tersangka akan menunggu seluruh tahapan pemeriksaan dirasa cukup oleh tim Kejati Sumbar.

BACA JUGA: Amankan Berkas Pendukung Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi, Timsus Geledah Kantor Disnak Keswan Sumbar

“Kita tidak bisa memastikan tapi langkah-langkahnya akan menuju kearah sana lalu tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi pemanggilan lagi,”ungkapnya.

Sebelumnya Kejati Sumbar menyatakan sikap: terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada Disnak Keswan Sumbar tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, menegaskan, kasus tersebut masih jalan dan jadi atensi pihak kejaksaan.

“Saat ini telah diperiksa saksi-saksi, kurang lebih 99 orang saksi,”katanya, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA: Ini Penegasan Kasi Penkum Kejati Sumbar Terdahulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi..

Ia menyebutkan, saksi yang diperiksa yaitu dari pihak dinas, penyedia dan kelompok tani penerima sapi dan juga meminta keterangan ahli diantaranya ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKP), ahli keuangan negara dan ahli yang terkait dalam kasus tersebut.  selain itu Kejati Sumbar telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Selain itu, tim penyidik juga saat ini telah memintakan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada auditor internal di Kejaksaan.

#lim/ede





 
Top