PADANG -- Rupanya PT Family Raya (PT FR) tidak melakukan sosialisasi terkait usia pensiun pekerja, sehingga sempat terjadi kesalahpahaman antara manajemen perusahaan ekspor impor ini dengan seorang pekerja bernama Anwar Can (67). 

Fakta tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk, setelah pihaknya melakukan upaya mediasi lewat perundingan bipartit yang akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak (PT FR dan Anwar Can) untuk menerima dan melaksanakan hasil perundingan. 

Hasilnya, Anwar Can menerima upaya dan hasil perundingan penyelesaian konfliknya dengan manajemen PT FR. Ia menerima haknya berupa penghasilan terakhir terhitung hingga Mei 2023, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak cuti yang diserahkan secara langsung oleh pihak manajemen PT FR serta disaksikan oleh semua yang hadir.

Adapun perundingan bipartit antara PT FR dan Anwar Can difasilitasi oleh Disnakertrans Sumbar, bertempat di kantor UPTD Wasnaker Wilayah I di Padang, Kamis (25/05/2023).

Perundingan bipartit ini disaksikan dan difasilitasi langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Provinsi Sumbar dan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wasnaker Wilayah I Provinsi Sumbar.

“Kalau memang sesuai aturan, saya menerima keputusan perusahaan dan hasil perundingan,” ujar Anwar Can.

Sebelumnya viral pemberitaan, seorang pekerja diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengajukan cuti naik haji. Pas melapor ingin pergi menunaikan ibadah haji malah terima surat pensiun.

“Sesuai dengan perintah lisan gubernur untuk segera menuntaskan masalah ini,  setelah dilakukan perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Anwar Can akhirnya dapat menerima pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan,” kata Nizam Ul Muluk. 

Diterangkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar, Muhammad Ridwan Afif, berdasarkan pantauan selama jalannya perundingan bipartit diketahui bahwa PHK Anwar Can bukan disebabkan karena hendak cuti ibadah haji, melainkan karena ia telah memasuki usia pensiun.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun dan akan mencapai batas maksimum usia pensiun yaitu 65 tahun. Karena Anwar Can telah melewati usia 65 tahun, maka perusahaan wajib melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja dimaksud.

Sementara itu, menurut penuturan Riki, juru bicara PT Family Raya (PT FR), sebelumnya pihaknya telah mendata Anwar Can pada daftar karyawan yang memasuki usia pensiun. Namum belum dipensiunkan oleh manajemen perusahaan yang lama.

“Setelah peralihan manajemen di PT. Family Raya, manajemen baru telah merencanakan PHK pada pekerja yang telah memasuki usia pensiun secara berkala, disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam pembayaran pesangon karyawan dan stabilitas produksi perusahaan. Semuanya ada 22 orang, PHK dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Memang pada kasus ini, Anwar mengajukan cuti ibadah haji pada saat bersamaan manajemen melakukan proses PHK pada Anwar. Namun, terjadi kesalahpahaman karena sosialisasi terkait pensiun pekerja yang kurang jelas dan belum diketahui oleh Anwar Can.

Oleh karena itu, Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam kembali menegaskan, agar tidak terjadi persoalan yang sama di kemudian hari. Maka perusahaan diminta untuk mensosialisasikan batas usia pensiun kepada para pekerjanya.

#ede




 
Top