JAKARTA -- Tim Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melaksanakan Konsultasi Awal ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bikeuda Kemendagri) di Jakarta terkait dengan materi muatan Ranperda sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Senin (29/5/2023).

Tim Pembahasan dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terdiri dari Asisten I Devi Kurnia, Asisten III Andri Yulika, Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kepala Biro Hukum dan beberapa Kepala OPD lain beserta Tim-nya. 

Sementara itu dari Komisi III antara lain Ketua Komisi Ali Tanjung, Sekretaris Irwan Afriadi dan anggota Albert, Zarfi Deson, Dodi Delfi, Ismunandi Syofian, Nofrizon, dan lain lain.

Konsultasi awal ini Tim Pembahasan Ranperda PDRD diterima langsung oleh Direktur Pendapatan Daerah (Dirpenda) Kemendagri Hendriwan dan tim di ruang kerjanya, Gedung H lantai 12. 

Pada kesempatan ini Tim meminta arahan kepada Kemendagri berkaitan dengan apa-apa saja yang perlu diperhatikan dan menjadi fokus utama antara lain berkaitan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai salah satu dasar pelaksanaan Ranperda ini yang belum keluar, waktu pelaksanaan, opsen, tarif, durasi evaluasi yang akan dilaksanakan nanti. 

Tim juga minta arahan bagaimana cara evaluasi Ranperda yang tentu juga akan disampaikan oleh Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dirpenda Kemendagri menyarankan agar Ranperda simultan diselesaikan dan paralel dengan penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini terus dikebut.

"Diharapkan nanti saat Ranperda ini dibahas, maka PP nya keluar, sehingga nanti tinggal penyesuaiannya saja," pesan Hendriwan.

#hen/ede





 
Top