JAMBI -- Sejumlah partai mengakomodasikan calon anggota legislatif (caleg) perempuan lebih banyak dari kuota minimal yang disyaratkan. Sebagian partai juga mengakomodasikan kandidat dari kalangan muda dan disabilitas.

Pendaftaran caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah ditutup pekan lalu. Dari hasil rekapitulasi, ada sebanyak 18 partai mendaftar dan mengajukan masing-masing 55 kandidat. Dari jumlah itu, keterwakilan perempuan mencapai rata-rata 36 persen.

”Pendaftaran kali ini, kandidat perempuan yang didaftarkan partai melebihi kuota minimal yang disyaratkan,” ujar Suparmin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Senin (22/5/2023).

Komposisi kandidat perempuan paling besar didapat pada Partai Hanura, yakni 53 persen. Berikutnya, Partai Buruh memiliki komposisi kandidat perempuan 47,3 persen, Partai Garda Perubahan Indonesia 46 persen, dan Gelombang Rakyat Indonesia 40 persen. Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Nasdem 36 persen.

Pendaftaran kali ini, kandidat perempuan yang didaftarkan partai melebihi kuota minimal yang disyaratkan.

Komposisi tersebut, lanjutnya, diharapkan memberi warna yang lengkap mewakili berbagai kepentingan di tingkat akar. Selain perempuan, sejumlah partai juga berupaya mengakomodasi keterwakilan kelompok-kelompok khusus, seperti disabilitas dan generasi milenial.

Aktivis disabilitas

PDI Perjuangan, misalnya, mengajukan aktivis disabilitas Ratu Mas Dewi dan Detty Herawaty. Adapun PPP yang mengakomodasikan 36 persen calon dari kalangan perempuan juga memberi porsi bagi milenial dan generasi Z.

”Dari generasi milenial dan generasi Z, komposisinya 25 persen dari total yang mendaftar,”kata Fadhil Arief, Ketua DPW PPP Provinsi Jambi.

Sesuai ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi, partai politik peserta pemilu tingkat provinsi dapat mengajukan bakal calon apabila telahmemenuhi sejumlah syarat, di antaranya keterwakilan perempuan minimal 30 persen, tidak boleh kurang.

Pendaftaran lalu juga menyisakan dinamika yang menarik. Salah satu yang mengagetkan adalah keputusan Wali Kota Jambi Syarif Fasha untuk menjadi calon anggota legislatif DPR.

Menurut Fasha, ia masih akan menunggu hingga waktu penetapan daftar calon tetap beberapa bulan ke depan.

Jika telah ditetapkan, Fasha akan mengajukan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Jambi. Masa jabatannya akan resmi berakhir pada 8 November 2023, sedangkan penetapan DCT keluar pada 4 November. Dengan demikian, dirinya tetap perlu mengajukan pengunduran diri.

#kpc/tik







 
Top