MEULABOH, ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tahun 2020.

Dari 5 orang tersangka tersebut, dua di antaranya ditahan  Kejari Aceh Barat pada Senin (29/5/2023) sore.

Keduanya masing-masing pemilik perusahaan berinisial FY dan pihak yang meminjamkan perusahaan atas nama AJ.

Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penimbunan lokasi MTQ Tahun 2020, ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senin (29/5/2023). 

Keduanya masing-masing pemilik perusahaan berinisial FY, dan pihak yang meminjamkan perusahaan atas nama AJ.

Sementara tiga orang tersangka, sebelumnya pada Selasa (23/5/2023), dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Dinas Syariat Islam  Aceh Barat atas nama SA.

Tersangka selanjutnya yakni pelaksana kegiatan atas nama MS.

Kemudian, pemilik perusahaan atas nama IS. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi  proyek penimbunan lokasi MTQ dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar itu, terjadi pada Dinas Syariat Islam  Aceh Barat Tahun 2020.

Diduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 399.442.623.19 atau hampir mencapai Rp 400 juta rupiah.

Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Intel, M Agung Kurniawan kepada  awak media di Meulaboh, Selasa (30/5/2023), mengatakan, bahwa dalam kasus  proyek penimbunan lokasi MTQ, sudah 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kelimanya saat ini ditahan di Lapas Meulaboh.

Dikatakannya, bahwa sejauh ini belum ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus dugaan korupsi  proyek penimbunan lokasi MTQ tahun anggaran 2020 tersebut berawal saat Dinas Syariat Islam  Aceh Barat mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ, senilai Rp 2,4 miliar, yang berasal dari dana otonomi khusus (Otsus).

Kemudian, kepala dinas menunjuk tersangka SA, Kasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal.

Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan  penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar.

Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya Bersama dengan direkturnya Rasyidin sebagai saksi, dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA, dan tersangka IS, dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh.

#src/gia





 
Top