PADANG -- Seorang warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Anwar Can (67) mengaku diberhentikan secara mendadak dari perusahaan tempatnya bekerja setelah meminta izin akan menunaikan ibadah haji tahun ini.  

Awalnya, pria yang berdomisili di Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu ingin mengajukan surat izin berangkat haji. Namun, yang dia terima malah surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun.

"Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini?," keluh Anwar saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (22/5/2023) siang.

Menurut Azwar, dirinya sudah siap untuk menunaikan ibadah haji 2023 bersama sanga. istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

"Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji," katanya. Sementara, ia telah memberi tahu pihak perusahaan bahwa dirinya hendak menunaikan ibadah haji tahun ini.

"Untuk mengurus izin berangkat, saya menghadap pimpinan pada Sabtu (20/5/2023) lalu. Saya jelaskan tujuan saya meminta izin, namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ungkapnya lirih.

Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.

"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," tegasnya

Anwar mengaku memilih mengajukan nota keberatan dan belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir, yang merupakan hak-nya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.

"Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini," katanya.

Ada Prosedur yang Dilanggar Pihak Perusahaan

Lebih lanjut, anak Anwar Can bernama Rafi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut.

"Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara PT Family Raya, Riki menyebut bahwa pihaknya tidak memberhentikan Anwar Can secara mendadak. Anwar dipensiunkan mengingat umurnya yang sudah tidak muda lagi dan tidak maksimal lagi dalam bekerja.

"Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di umur segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan," katanya.

Selain itu, pihaknya membantah bahwa Anwar Can dipensiunkan secara mendadak, meski perusahaan melakukan langkah tersebut secara acak.

"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya.

Riki mengaku keberatan bahwa Anwar disebut diberhentikan lantaran perusahaan mengeluarkan seluruh hak-nya, seperti pesangon dan gaji.

"Itu semua kami keluarkan kok, tidak ada dikurangi, bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan. Kebijakan (pensiun) ini kami ambil lantaran kami tidak memegang data dari manajemen sebelumnya, ini manajemen baru, karena perusahaan ini sempat tidak beroperasi juga beberapa waktu lalu," tuturnya seperti dilansir dari Viva.com.

#vvc/yud/ede






 
Top