JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sederet modus kotor yang biasa atau lumrah terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Masalah suap dan jual beli jabatan di perusahaan pelat merah kerap terjadi.

"(Lainnya yakni) persepsi keberadaan trading in influence, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor, risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Ipi mengatakan pihaknya sampai saat ini telah menindak banyak tindakan korup di perusahaan BUMN. Beberapa diantaranya yakni suap pengadaan pesawat dan mesinnya di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sampai pengerjaan subkontraktor fiktif proyek PT Waskita.

KPK mencatat masih ada upaya pencegahan korupsi yang harus dimaksimalkan Kementerian BUMN. Apalagi, skor survei penilaian integritas (SPI) mereka sedang menurun.

"Kementerian BUMN meraih skor cukup tinggi pada pelaksanaan SPI 2022 yaitu 81,5 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 83,3," ucap Ipi.

KPK sejatinya sudah memberikan rekomendasi untuk memaksimalkan pencegahan korupsi di Kementerian BUMN. Saran itu diharap tidak diabaikan.

"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian BUMN menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," ujar Ipi.

#ant/bin





 
Top