LHOKSUKON, ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita  barang bukti 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria, dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. 

Dalam penyitaan dan penangkapan itu, Polres Aceh Utara dibantu Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh. 

Masing-masing tersangka, DA (40) dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, RA (46) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

DA berperan sebagai pengedar. Sedangkan FA berperan sebagai penghubung DA dengan RA, pemilik sabu. 

Demikian antara lain disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023) pagi. 

Dalam konferensi itu Kapolres Aceh Utara didampingi Kabag Ops AKP Firdaus dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, SH dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra. 

“Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023. Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara,” ujar AKBP Deden Heksaputera. 

Lalu tim gabungan membuntuti tersangka FA dan DA dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya, karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah DA. 

Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah DA.

Dari hasil interogasi DA dan FA, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA. 

Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya.

“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar AKBP Deden Heksaputera. 

Saat ini polisi masih menyelidiki asal usul barang haram tersebut dan mengejar pelaku lain dalam kasus itu. 

Ditanya asal-usul barang bukti tersebut, Kapolres Aceh Utara mengatakan berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya. 

Namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncot  Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Dari pengungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan Rp 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara.

Saat konferensi tersebut, Kapolres Aceh Utara juga menginterogasi kembali ketiga tersangka tersebut. 

Tersangka RA mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. 

Namun, RA menyebutkan sabu-sabu tersebut ditemukan dirinya di laut, kawasan Pidie Jaya. 

Para personel Satuan Reserse Narkoba yang berada di lokasi itu, tersenyum mendengar jawaban RA.   

Tersangka RA juga mengakui sisa sabu-sabu 7 kilogram yang ada padanya itu disembunyikan di belakang rumahnya, dengan cara ditanam dan ditutupi dengan pelepah pohon nipah.

 “Bukan barang (sabu) saya, dan saya tidak menerima uang,” kata RA menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di sela-sela konferensi pers.

#sri/gia






 
Top