JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait dugaan hasil peredaran narkoba digunakan oleh anggota partai politik untuk mendanai kepentingan pemilu, sebagaimana diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa secara terang-terangan hal ini sudah dilarang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori dana yang dilarang. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Pemilu," sebut Idham pada Jumat (26/5/2023).

Secara teknis, KPU bakal menurunkan aturan tersebut secara lebih teknis di dalam Peraturan KPU soal dana kampanye dan pelaporan dana kampanye.

Rancangan peraturan ini rencananya akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pekan depan sebelum diundangkan.

Idham menyebut, rancangan Peraturan KPU ini akan mengatur soal larangan peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, maupun dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan inkrah pengadilan.

Peserta pemilu juga dilarang untuk menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari penyamaran/penyembunyian hasil tindak pidana, dari pemerintah, maupun dari badan usaha milik negara/daerah/desa.

"Pada tanggal 29 Mei 2023 jam 13.00, KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan pemerintah di DPR RI yang salah satunya membahas tentang rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," ucap Idham.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, ada indikasi rencana penggunaan dana untuk pemilihan umum yang berasal dari peredaran gelap narkoba.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan kasus narkoba terkait anggota legislatif di sejumlah daerah.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ujar Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Namun, ia tak menyebutkan siapa anggota legislatif yang ditangkap tersebut.

Dengan adanya temuan tersebut, menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga akan meningkatkan pengawasan terkait peredaran narkoba.

Selain itu, Jayadi menyebut Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar rapat kerja teknis (rakernis) untuk mengantisipasi kejadian itu.

"Betul (akan tingkatkan pengawasan). Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," kata dia.

#kpc/bin




 
Top