JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengkonstultasikan sejumlah Peraturan KPU (PKPU) kepada DPR RI. Rencananya konsultasi tersebut akan dilakukan di masa sidang bulan ini.

"Kami sedang menyiapkan rencana pekan depan ada pertemuan antara KPU, pemerintah dan DPR untuk membahas draft beberapa Peraturan KPU, di antaranya adalah Peraturan KPU tentang kampanye, laporan dana kampanye dan logistik Pemilu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU akan menggelar rapat kerja dengan DPR pada Senin (29/5/2023). Rapat itu akan membahas PKPU tentang dana kampanye.

"Rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebagaimana Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 pada hari Senin 29 Mei, jam 13.00 WIB," ujar Idham.

Idham mengatakan KPU telah bekerjasama dengan PPATK. Dia mengatakan proses legal drafting PKPU tentang dana kampanye juga mendapatkan masukan dari PPATK.

"KPU saat ini kerjasama dengan PPATK dan PPATK juga banyak memberikan masukan dalam proses legal drafting rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," katanya.

Idham menuturkan saat ini peserta Pemilu pun tengah dalam proses pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening itu wajib dibuka di bank umum sebelum memasuki tahapan kampanye.

"Saat ini memang pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk parpol, karena Pemilu legislatif pesertanya adalah parpol," tuturnya.

#dtc/amw/eva





 
Top