PALEMBANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjemput Heri Yansah, terpidana kasus penggelapan pajak yang merugikan negara senilai Rp 331 juta saat berobat di rumah sakit. Heri kemudian diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Hal itu diungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar usai menjemput terpidana didampingi tim intelijen Kejari Palembang, Rabu (3/1/2024).

Ario mengatakan setelah Heri Yansah ditetapkan hukuman penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kejari Palembang langsung melakukan penjemputan tersebut di salah satu rumah sakit di Palembang. Kemudian Heri dibawa ke Rutan Kelas I Palembang untuk menjalani masa pidana.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

"Sebelumnya saya berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa dan selanjutnya mendatangi Rumah Sakit Bunda Palembang untuk menjemput terdakwa yang saat itu sedang bersama anak dan istrinya yang sedang berobat. Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas I Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (3/1/2024).

Ario menjelaskan bahwa terpidana Heri Yansah merupakan wajib pajak sebagai Direktur PT Heva Petroleum Energi, bergerak di bidang pendistribusian sekaligus usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Pada tahun 2020, terpidana Heri Yansyah tercatat tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pembeli ke Kas Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat sebesar Rp 331 juta," jelasnya.

Terpidana Heri Yansyah pada pengadilan tingkat pertama di PN Palembang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Sontak hal tersebut membuat Jaksa Pidsus Kejari Palembang langsung melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hasilnya, Majelis Hakim PT Palembang menganulir putusan 3 bulan penjara dari PN Palembang dan mengubah putusan menjadi 2 tahun penjara.

#ant/bin




 
Top