ACEHTIMUR, ACEH -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkesan tutup mata terkait maraknya dugaan korupsi pungutan liar (pungli) bantuan rumah rehab BSPS  dari Kementerian PUPR selama dua tahun terakhir di Aceh Timur yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum caleg bersama timnya di berbagai desa di Aceh Timur. 

Meskipun marak pemberitaan bahkan pada Juni tahun lalu masyarakat bersama aktivis setempat telah pula menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejari Aceh Timur soal dugaan pungli rumah rehab selama bertahun-tahun itu, pihak kejaksaan diduga sengaja mengabaikannya, seolah tidak terjadi apa - apa. Terbukti tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Kepada pengunjuk rasa kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H, pernah berjanji akan memproses hukum kasus korupsi bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut. Namun faktanya, meski pun banyak masyarakat miskin  menjerit soal rumah mereka yang direhab tidak sesuai RAB dari program tersebut, pihak Kejaksaan tetap diam membisu, terkesan pura - pura tak melihat dan mendengarkannya. 

Bahkan awak media tidak mendapatkan jawaban apa - apa saat mempertanyakan perihal tindakan Jaksa atas kasus dugaan pungli itu. 

Baru - baru ini beredar rekaman percakapan seorang penerima bantuan rehab rumah yang mengaku rumahnya direhab tidak sesuai RAB, dan diduga oknum caleg dan pihak tertentu meminta kepadanya untuk tidak berharap lagi soal material yang tidak memadai itu. 

"Katanya jangan diharapkan lagi walau pun kurang, gak ada lagi, jangan ditunggu, katanya itu punya caleg, " ungkap salah seorang perempuan yang berbicara panjang lebar bersama seorang diduga ketua kelompok penerima rumah rehab di suatu desa. 

Di desa - desa lain di Kecamatan Idi Rayeuk juga banyak terdengar informasi masyarakat soal dugaan praktek pungli bantuan rumah rehab dan WC bantuan yang dilakukan oknum caleg tertentu yang diduga dikerjakan tidak sesuai

RAB dan dugaan pemotongan anggaran dengan alasan yang dibuat - buat, namun oknum - oknum tersebut tetap dibiarkan bebas melenggang memperkaya dirinya dengan bantuan hak fakir miskin tersebut. 

" Palingan berapalah yang dikasih ke masyarakat, kadang ada dugaan yang enggak sampai  Rp.10 juta, padahal anggarannya Rp. 20juta, tapi karena masyarakat enggak paham ya diterima aja," ungkap seorang sumber yang enggap ditulis identitasnya kepada awak media. 

Awak media juga sempat mendapatkan bocoran informasi soal pemanggilan sejumlah orang, misalkan para pemilik toko oleh pihak polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan, namun hingga kini pihak polres Aceh Timur belum memberikan penjelasan apapun kepada awak media. 

#tim







 
Top