JAKARTA -- KPK melakukan penahanan terhadap eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dono merupakan tersangka di kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka DP, Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK Persero Tbk dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa - Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

BACA JUGA: KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp85 M ke Kejaksaan hingga Kementerian

Karyoto mengatakan pada sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom (DJ), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89%. Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri telah dilakukan penahanan lebih dahulu.

"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Karyoto.

Lalu, sekitar November 2011 sampai dengan April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

"Akibat perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Karyoto menyebut KPK telah memeriksa 113 saksi dalam proses penyidikan ini. Dono Purwoko akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 29 November 2021, di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA: Korupsi Kejahatan Berdampak Luas, KPK Sayangkan Pencabutan PP No. 99/ 2021

Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

#dtc/bin




 
Top