JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan Komisaris (Dekom) PT Pertamina (Persero), Priska Sufhana.

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Priska diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Priska maupun konfirmasi kehadirannya.

KPK diketahui masih mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Sejauh ini, KPK telah mengajukan cegah terhadap empat orang.

Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Tahun 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Selain para pejabat Pertamina itu, cegah juga diberlakukan kepada satu orang dari pihak swasta, Dimas Mohamad Aulia. Ia diketahui merupakan anak Karen.

Pencekalan diberlakukan hingga 8 Desember mendatang. Menurut Ali, keempat orang tersebut keterangannya dibutuhkan untuk membuat perkara korupsi ini menjadi jelas.

KPK mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi itu tengah diusut pada 23 Juni lalu. Meski sejumlah orang telah ditetapkan menjadi tersangka, nama mereka belum diumumkan.

Sementara itu, penyidikan terus berjalan dengan memanggil sejumlah saksi.

Pada 5 Oktober lalu misalnya, penyidik telah memeriksa SVP Gas PT Pertamina periode 2011-2012. Kepada saksi tersebut, penyidik mengkonfirmasi pembahasan pengadaan LNG di perusahaan PT Pertamina.

“Di samping itu didalami lebih lanjut mengenai prosedur hingga pengeluaran biaya untuk pengadaan LNG dimaksud,” kata Ali, Kamis (6/10/2022).

Penyidik juga memeriksa pegawai BUMN Heri Haryanto dan pihak swasta bernama Helmy Yusuf.

Kemudian, Direktur Strategi, Portofolio dan Pengebangan Usaha PT Pertamina bernama Atep Salyadi Dariah Saputra pada 29 November.

#kpc/bin




 
Top