PADANG -- Akibat ulah tak elok-nya, kini pria berinisial AN (43) warga Kota Padang Provinsi Sumatera Barat jadi prototype juru parkir ilegal yang patut diberi efek jera. Jika menemukan praktik serupa, segera saja laporkan ke pihak berwajib, selanjutnya pihak berwajib patut segera pula menindaklanjuti serta menindak tegas praktik perparkiran ilegal yang cenderung mengarah aksi "premanisme".  

Sepak terjang AN yang sejak beberapa bulan ini malang melintang sebagai juru parkir ilegal di areal taman digital Padang Baru, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, akhirnya kandas berkat quick respons Polsek Padang Utara pada Selasa (2/5/2023) siang. Ia diciduk petugas saat asyik memungut uang parkir. Ia diamankan petugas tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat masuk via media sosial (medsos). 

Kapolsek Padang Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku karena adanya laporan masyarakat melalui media sosial.

“Juru parkir liar ini kita tertibkan karena banyaknya laporan masyarakat bahwasanya petugas ia meminta uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan dan sangat meresahkan. Pelaku kita amankan kurang dari 24jam setelah laporan masuk via medsos,” ungkap Heru. 

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara itu menambahkan, AN yang teridentifikasi sebagai juru parkir liar memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.

“Dari tangan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” imbuhnya.

Terkait fenomena mulai menjamurnya juru parkir ilegal di sejumlah titik keramaian di wilayah hukum Polsek Padang Utara, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme atau para juru parkir ilegal. Pihaknya berjanji segera akan menindaklanjuti.

#rel/bin





 
Top