JAMBI -- Selain dijerat pasal tindak pidana korupsi gagal bayar mediun term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Jambi, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Elan Suherlan mengatakan, hasil dari penyidikan, jaksa telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu berinisial LD, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

Kemudian DS (Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019), dan AI (Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019).

Yunsak El Halcon sendiri menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi pada 2016-2020.

Dijelaskan Elan Suherlan, pada 2017-2018, Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN.

Dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang bagus.

"Padahal sejak tahun 2010 PT SNP mengalami kesulitan keuangan. Karena itu terlihat dari neraca keuangan bahwa lebih besar pengeluaran dari pada pemasukan," ujarnya.

Kemudian, PT MNC Sekuritas menerbitkan berupa info momerandum yang disampaikan kepada calon investor, salah satunya Bank Jambi.

"PT MNC menerima keuntungan sebesar 0,5-1 persen," kata Elan.

Selain itu, kata Elan, ada pemberian keuntungan tak resmi sebesar 3 persen.

"Jadi fee 3 persen ini yang diberikan PT MNC untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan pemberian rumah, uang, mobil, moge, tabungan dan ATM serta biaya perjalanan ke luar negeri ke pihak yang ada di Bank Jambi. Sehingga Bank Jambi mau membeli MTN ini tanpa prosedur yang seharusnya," sebutnya.

Elan Suherlan menyampaikan, pada akhirnya terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Terhadap kerugian ini, tim penyidik telah berusaha untuk mengembalikannya dan mendapatkan aset yang nantinya akan dijadikan pengembalian kerugian negara.

"Kami sudah menyita aset berupa 1 unit rumah mewah di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang seharga kurang lebih Rp 7 miliar," tuturnya.

Ditambahkan, selain disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, terhadap para tersangka juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para tersangka juga disangkakan melakukan TPPU," ungkapnya.

#dtc/ari






 
Top