#Fanny E Sumajouw, S.Psi 

BERBICARA tentang upaya perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sangat erat kaitannya dengan "skill of personal". 

Cakupan skill of personal itu antara lain, pertama, penampilan atau appearance. Kedua, attitude atau sikap. Ketiga, approach personality atau pendekatan pribadi. Keempat, active-effective communication atau komunikasi aktif dan efektif. Kelima, analythinking atau berpikir analitis.

Penyebab KDRT yang utama didominasi kemiskinan atau himpitan ekonomi, kemudian adanya budaya patriarki, lalu ada juga komunikasi kurang baik di dalam keluarga dan terakhir ada diskriminasi gender.

Dampaknya KDRT bermacam-macam. Pertama secara fisik, di antaranya sakit secara fisik, luka berat hingga meninggal. Kemudian secara psikis, di antaranya bisa menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat lainnya.

Adapun dampak KDRT terhadap anak adalah anak berpotensi mengalami kehilangan percaya diri, terhambatnya perkembangan moral, penurunan prestasi belajar, rasa rendah diri dan malu serta kemungkinan di masa mendatang melakukan tindak kekerasan serupa.

Lantas apa yang harus dilakukan jika menjadi korban KDRT? Jika mengalami KDRT pertama jangan panik dan menenangkan diri terlebih dahulu.

Kedua, mengumpulkan bukti apabila terjadi kekerasan dalam bentuk video, rekaman suara dan foto. Minta perlindungan dari orang terdekat atau langsung menghubungi hotline pengaduan masyarakat KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (KPPA) baik melalui call center SAPA 129 atau melalui layanan pesan WhatsApp (WA) 081111291298

Adapun hak korban KDRT dalam hal ini wajib mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial dan pihak lainnya ikut bisa berkontribusi.

Jika mengalami kekerasan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis di rumah sakit, RS Bhayangkara dan puskesmas.

Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan, mendapatkan pelayanan bimbingan rohani dari tokoh agama, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap korban KDRT, bisa dilakukan pendampingan psikologis secara intens dan berkesinambungan sampai korban merasa aman dan nyaman dan siap mandiri mengambil keputusan menentukan masa depannya sendiri. **


#Narasumber adalah Psikiater yang akrab disapa "Bunda Fanny", saat ini juga menjabat Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)





 
Top