JAKARTA -- Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dinilai tidak sebanding dengan yang terdahulu, terutama setelah revisi undang-undang disahkan dan diterapkan.

Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas menjuluki lembaga antirasuah itu dengan sebutan "KW".

BACA JUGA: Lawan Tindakan Korupsi, KPK Rilis 9 Nilai Integritas

"Bahwa KPK yang dulu yang original. Sekarang KPK yang ini sudah 'KW', entah 'KW' berapa saya enggak tahu. KPK yang lama itu KPK yang ori," kata Busyro melalui webinar dalam diskusi Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Busyro mengatakan, KPK di masa kepemimpinannya melakukan langkah pencegahan dan penindakan berbasis pendekatan integratif.

Ia mencontohkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Saat dia masih menjadi komisioner, KPK produktif dalam melakukan OTT karena mendapat laporan dari masyarakat.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

"Kenapa masyarakat lapor? Karena mereka percaya kepada KPK dan laporan itu datanya valid," ujar Busyro.

Busyro melanjutkan, saat itu masyarakat percaya dan bersedia membantu karena KPK dianggap memberikan harapan dan menjadi salah satu perangkat penting dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan demokratisasi dalam negara.

Selain itu, lanjut Busyro, hasil OTT KPK pun selalu dianalisis dan menjadi dasar kebijakan pencegahan buat menutup celah korupsi.

"Karena kerja-kerja KPK, OTT misalnya, itu selalu hasil OTT dikembangkan untuk mencari apakah koruptor-koruptor itu main di sektor hulu atau sektor hilir saja. Setelah kita kembangkan dan pengembangannya itu lewat strategi pencegahan yang ofensif," ucap Busyro.

BACA JUGA: Jokowi Pertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo Soal Kasus Setnov

Busyro mengatakan, lewat strategi pencegahan ofensif itu KPK menemukan berbagai data yang valid ternyata terdapat celah korupsi di hulu sebuah sektor karena penerapan payung hukum seperti undang-undang sampai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Aspek hulunya itu memang dirancang dengan Perppu dan sejenisnya yang mengakibatkan terjadinya korupsi di sektor hilir. Jadi hilirisasi korupsi itu dampak semata dari aspek hulu," ujar Busyro yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Diketahui, saat ini KPK tengah menjadi sorotan karena Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai ketua diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pekan lalu juga membuat testimoni terkait proses penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Agus dalam program Rosi di Kompas TV mengatakan, Presiden Jokowi sempat memanggilnya ke Istana Kepresidenan. Saat itu, kata Agus, Jokowi murka serta memintanya untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

Pada saat itu Setya Novanto atau Setnov merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus politikus Partai Golkar yang merupakan partai koalisi pendukung pemerintah.

Akan tetapi, Agus saat itu mengatakan, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Agus mengatakan, setelah itu hubungan KPK dan Presiden Jokowi renggang. Ia menduga hal itu menjadi salah satu pemicu dilakukannya revisi UU KPK.

Meski begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah pernah terjadi pertemuan antara Jokowi dan Agus membahas persoalan Novanto.

BACA JUGA: Ratusan ASN Dilaporkan Selingkuh Sepanjang 2020-2023!

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana juga membantah Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus Novanto. Sebab kasus Novanto tetap berjalan dan divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi e-KTP.

Busyro Pernah Kritik Susunan Kabinet Jokowi - Ma'aruf

Pada Oktober 2019 silam, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat mengkritik susunan Kabinet Indonesia Maju masa kepimpinan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'aruf Amin, 2019-2024.

Semula ia malas menanggapi Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Presiden Jokowi, namun akhirnya ia mengungkapkan juga penilaiannya bahwa ada beberapa penjabat menteri yang tidak sesuai kapasitasnya.

"Malas saya menanggapi kabinet tapi saya mau tetap menyampaikan pada masyarakat, ada beberapa yang tidak sesuai kapasitasnya," kata Busyro usai menghadiri Dies Natalis ke-61 UMS di Sukoharjo, Kamis (24/10/2019).

Busyro mencontohkan ada beberapa kementerian yang dianggapnya sebagai not right man in right job atau orang tidak tidak tepat dalam pekerjaannya yakni Kementrian Agama (Kemenag) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau menempatkan Fachrul Razi dari basic TNI karena radikalisme itu tidak tepat, karena urusan Kemenag tidak hanya itu," jelasnya.

"Apalagi radikalisme terlalu mengerucut pada simbol dan gerakan satu agama tertentu," tuturnya menegaskan.

Satu lagi mengenai Mendikbud, sebagai kementrian yang akan menentukan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, seharusnya dipimpin oleh orang yang memahami dunia pendidikan.

Busyro kala itu juga mengritisi komposisi kabinet penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum ke depan sangat ditentukan oleh suprastruktur kekuasaan pemerintah, baik dari istana maupun DPR.

Kehadiran Mahfud MD di posisi Menko Polhukam, menurut Busyro, tetap tidak mudah memberikan dampak besar, karena dibayangi beberapa tokoh yang lebih senior.

BACA JUGA: Asesor Sayangkan Fakta Gaji Guru PAUD Sumbar Masih Jauh di Bawah UMP

"Mahfud MD kita harapkan bisa membenahi, tapi dia tidak bisa berdiri sendiri karena ada orang-orang lain yang punya senioritas dan pengalaman di dalam kultur Orde Baru," akunya.

"Semisalnya sejumlah tokoh Orde Baru yang sekarang ini masih direkrut lagi, itu menjadi faktor Menko Polhukam ini bisa leluasa atau tidak," pungkasnya. 

Alasan Jokowi Tunjuk Nadiem

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan di balik langkahnya memilih pendiri Gojek, Nadiem Makarim, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini menjawab pertanyaan banyak pihak yang tak menyangka Nadiem Makarim akan menjadi Mendikbud. Pasalnya, Nadiem dinilai tak memiliki latar belakang di sektor pendidikan.

Namun, Jokowi menilai latar belakang Nadiem yang mendirikan perusahaan rintisan berbasis teknologi seperti Gojek justru menjadi modal tersendiri.

Ia meyakini sosok Nadiem bisa menggunakan keahliannya di bidang teknologi untuk menerapkan standar pendidikan yang sama bagi 300 ribu sekolah dengan 50 juta pelajar yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Bayangkan mengelola sekolah, mengelola pelajar, manajemen guru sebanyak itu, dan dituntut oleh sebuah standar yang sama," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

"Kita diberi peluang setelah ada yang namanya teknologi, yang namanya aplikasi sistem yang bisa membuat loncatan. Sehingga yang dulu dirasa tidak mungkin sekarang mungkin," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Alasan itulah yang membuat Jokowi merasa yakin saat memilih Nadiem.

"Oleh sebab itu dipilih Mas Nadiem Makarim," katanya.

Jokowi juga mengatakan bahwa Nadiem telah bercerita banyak hal kepadanya tentang apa-apa saja yang dikerjakan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

"Ada peluang besar, ada terobosan besar untuk melakukan itu. Itu kira-kira kurang lebihnya," ucapnya

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut bisa saja ada wakil menteri yang akan mendampingi Nadiem. Ia menyebut nama wakil menteri untuk tiap kementerian akan segera diumumkan.

Kebijakan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya.

Mahfud mengatakan, hak itu juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat Menko Polhukam, beberapa waktu lalu.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud sendiri kala itu hadir di Istana untuk melaksanakan Rapat Kabinet perdana.

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.

"Apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan presiden ataupun kebijakan kementerian lain yang sejajar," lanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, sebagai menteri koordinator, dirinya telah diberi tugas mengawal visi presiden agar dapat diimplementasikan oleh menteri teknis dan lembaga negara di bawahnya.

Jangan lagi ada ego sektoral. Presiden ingin seluruh pembantunya bekerja secara koordinatif satu sama lain.

"Kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah menko kalau diundang hanya mengutus eselon I dan eselon II," ucap Mahfud.

Diketahui, Menko Polhukam membawahi sejumlah kementerian teknis dan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan TNI-Polri.

#kpc/bin








 
Top