JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan. 

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penista Agama

Hal ini mengemuka pasca pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Batu, Jawa Timur. 

Diketahui, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan. 

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

"Perlu peninjauan ulang siapa saja yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP). Meski punya penghargaan bagi negara, apabila dia terbukti korupsi, tak seharusnya dimakamkan di TMP," tegas Ghufron menjawab konfirmasi awak media, Minggu (10/12/2023).

"Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut diassest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," papar Gufron.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," pungkasnya.

BACA JUGA: Mahasiswi STIKES di Padang Tewas Usai Aborsi, Pacar dan Dukun Beranak di Jambi Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Eddy Rumpoko divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

#jpc/bin






 
Top