PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Senin (29/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan informasi resmi dari website Kejaksaan Negeri Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Beni Saswin Nasrun atau BSN ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, BSN diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.
Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang pada periode 2016–2019.
Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang pada periode 2018–2020.
Dalam proses penetapan tersangka, penyidik menjalankan tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejari Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
#ede
