PADANG -- Polemik yang berkembang di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, yaitu terkait gelar adat yang dicantumkan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat di belakang namanya, membuat para ninik mamak dan tokoh masyarakat Nagari Gurun di perantauan turun tangan. Menurut masyarakat adat Nagari Gurun, gelar adat "Datuak Bangso" tidak pernah dilewakan dan tidak pernah ada dalam tambo adat Nagari Gurun. 

Wilmar Datuak Simarajo selaku koordinator forum niniak mamak dan tokoh masyarakat Nagari Gurun di perantauan, menyatakan bahwa pihaknya mendesak pengurus KAN Gurun untuk segera melakukan Musyawarah Adaik Salingka Nagari guna menyikapi kondisi karut marut persoalan Ketua KAN yang diduga telah melakukan kebohongan publik.

"Dengan adanya kebohongan publik ini maka secara adat saudara Febby diduga sudah melakukan perbuatan tercela dan melanggar sumpah sebagai penghulu yang telah diucapkannya pada waktu dilewakan pada tahun 2011 dengan gelar "Datuak Bangso Nan Putiah"," ujar Wilmar di Tanah Datar, ketika dihubungi www.sumatrazone.co.id dari Padang, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut Wilmar mengatakan, sebagai langkah nyata atas desakan ini, niniak mamak dan tokoh masyarakat Nagari Gurun telah melakukan roadshow ke semua pengurus KAN se Kecamatan Sungai Tarab, Ketua LKAAM Kecamatan Sungai Tarab serta LKAAM Kabupaten Tanah Datar guna menyampaikan kondisi terkait polemik yang ada. 

Tidak hanya itu, rombongan niniak mamak dan tokoh masyarakat Nagari Gurun pada Minggu (25/1/2026) juga melakukan audiensi dengan Bupati Tanah Datar selaku stakeholder. Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Datar mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah dan polemik terkait KAN ini oleh masyarakat adat Nagari Gurun sendiri. Penting segera dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan stabilitas Nagari Gurun sendiri. 

Menurut Wilmar, permasalahan administrasi nagari akan timbul bila Ketua KAN terkait tetap memakai gelar adat yang tidak pernah dilewakan. Surat-surat yang terlanjur ditandatangani  di kemudian hari bakal menjadi persoalan. Apalagi terkait dengan program pemerintah Prona Sertifikat Tanah yang nota bene nantinya akan memerlukan surat pengantar dari Ketua KAN. 

"Bakal menjadi rawan masalah hukum nantinya apabila ditandatangani oleh Ketua KAN yang tidak memakai gelar adat secara benar," tukuk Wilmar. 

Febby Jawab Konfirmasi

Terkait informasi santer bahwa gelar adat yang saat ini ia sandang tidak pernah dilewakan dan tidak pernah ada dalam "tambo", Ketua KAN Gurun Febby Datuak Bangso menjawab konfirmasi www.sumatrazone.co.id via chat Whats'App (WA) pada Jumat (30/1/2026) malam, hanya menulis balasan singkat. 

"Panghulu supakaik kaum , adat bajanjang naiak batanggo turun". 

Selebihnya, ia mengirimkan gambar-gambar yang diedit dengan teknologi AI, menjelaskan ihwal misteri ranji, hak sako, pusako dan sejarah kaum Datuak Bangso, link berita media online berjudul  500 Orang Kaum Suku Koto Ateh Cabut Gelar Datuak Bangso Kayo dari Dedi Akardian: “Gelar Itu Bukan Miliknya”, lalu draft surat teguran adat teruntuk Wilmar Datuak Simarajo selaku pengusul Musyawarah Adaik Salingka Nagari. 

Selain itu Febby juga membagikan tiga nomor ponsel, namun tidak ada keterangan lanjut ihwal tiga nomor ponsel yang ia bagikan tersebut. 

 #tim/bersambung ...




 
Top