JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa sebenarnya Pertamina tak perlu bekerja sama sewa tangki minyak ke PT Orbit Terminal Merak (OTM). Pasalnya, Pertamina masih punya tangki-tangki minyak dengan kapasitas yang sama seperti milik OTM.
Triyana menyampaikan hal itu usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Mulanya ia menyampaikan pada persidangan Kamis malam, pihaknya menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.
Dari saksi-saksi tersebut ia mengatakan bersesuaian dengan dakwaan bahwa Pertamina tak butuh kerja sama dengan PT OTM.
"Keterangan saksi bersesuaian juga dengan surat dakwaan kita, bahwa sebetulnya Pertamina tidak memerlukan TBBM Merak. Karena masih terdapat tangki-tangki yang memiliki kapasitas yang sama bahkan lebih besar," kata Triyana kepada awak media.
Karena perbuatan persekongkolan para terdakwa, kontrak dengan Pertamina menjadi dipaksakan dan ditandatangani sehingga terdapat kerjasama yang sebetulnya tidak diperlukan oleh PT Pertamina.
Keterangan Saksi Triantoro di Persidangan
Mengikuti jalannya persidangan, saksi Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) Triantoro mengatakan Pertamina punya tangki BBM volume serupa dengan OTM.
Mulanya di persidangan Jaksa Triyana menanyakan di sekitar pelabuhan Merak, Banten, apakah ada Tangki BBM yang sejenis atau lebih besar dari TBBM OTM.
"Kalau di Banten secara kapasitas yang mirip atau mendekati ada, milik Pertamina tentunya," terang Triantoro.
PT OTM Dapat Omzet Rp2,9 Triliun
Dalam persidangan yang sama, Finance Accounting dan Tax Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nabila di persidangan mengatakan total pendapatan OTM dari kerja sama sewa tangki BBM dengan Pertamina selama 10 tahun mencapai Rp2,9 triliun.
Mulanya jaksa menanyakan terkait kontrak kerja sama penyewaan tangki BBM OTM dengan Pertamina telah berjalan berapa lama
Nabila menjelaskan kontrak kerja sama tersebut berjalan 10 tahun dari 2014 sampai 2024.
Saksi Nabila juga menerangkan kontrak tersebut mengalami perubahan pada tahun 2014 throughput fee sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan minimum throughput 288.000 kiloliter minyak.
Kemudian terjadi perubahan di tahun Januari 2018 sampai Desember tahun 2024 throughput fee 5,4 USD per kiloliter dengan minimum throughput 320.000 kiloliter minyak.
Jaksa lalu mencecar terkait realisasi pembayaran kerja sama tersebut dari 2014-2017. "Kami baru menerima pembayaran pertama dari Pertamina pada Januari 2017," jelas Nabila.
Nabila juga menegaskan pembayaran periode tersebut telah dibayarkan seluruhnya, meski terjadi pemunduran pembayaran.
Kemudian penuntut umum menunjukkan barang bukti data rekapitulasi penerimaan OTM dari throughput dari Pertamina periode 2014-2024. Totalnya mencapai Rp2,9 triliun.
"Apakah benar total realisasi penerimaan sudah masuk ke rekening koran perusahaan dan semua pekerjaan telah dibayarkan lunas?" tanya jaksa.
Nabila lalu membenarkan hal tersebut. "Faktanya itu masuk ke rekening koran perusahaan," jelasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Temuan dalam persidangan tersebut sejalan dengan surat dakwaan penuntut umum. Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
#dtc/bin

