JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka ini juga menyasar mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Fokus Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji tahun 2024. KPK menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang serta transaksi yang merugikan keuangan negara dan jamaah haji.

Detail konstruksi perkara akan dipaparkan KPK pada konferensi pers usai proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kedua tersangka masih menunggu pemanggilan pemeriksaan lanjutan.

Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar Berdasarkan LHKPN

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, total kekayaan Gus Yaqut mencapai: Rp13.749.729.733

Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir jabatan Menteri Agama.

Rincian Aset Gus Yaqut

1. Tanah dan Bangunan – Rp9,52 Miliar

Gus Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di:

Rembang, Jakarta Timur, dengan nilai total mencapai: Rp9.520.500.000

2. Kendaraan Roda Empat – Rp2,21 Miliar

Harta kendaraan meliputi:

Mazda CX-5 Tahun 2016 – Rp260.000.000

Toyota Alphard Tahun 2024 – Rp1.950.000.000

Total nilai kendaraan: Rp2.210.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya Rp220.754.500

4. Kas dan Setara Kas Rp2.598.475.233

5. Hutang

Gus Yaqut juga tercatat memiliki kewajiban utang sebesar: Rp800.000.000

Setelah dikurangi kewajiban, total kekayaan bersihnya tetap berada pada angka:

Rp13.749.729.733

KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan

KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kuota haji 2024 akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penetapan status tersangka bukan berarti membuktikan kesalahan, melainkan tindak lanjut dari proses penyidikan.

#bin/ede




 
Top