PADANG - Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) memasuki tahap baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemprov Sumbar, dengan rencana penerbitan Surat Keputusan (SK) pada akhir Januari 2026.
Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam dan Tanah Datar.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan, penetapan WPR merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah daerah.
“Penetapan WPR ini merupakan ikhtiar bersama untuk menata pertambangan rakyat. Bukan untuk melegalkan aktivitas ilegal, tetapi menyediakan ruang yang sah, aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).
Menurut Mahyeldi, WPR menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tetap dapat berusaha, namun dalam koridor hukum yang jelas. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan kerja terjamin dan manfaat ekonominya dirasakan masyarakat lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan, dari total 497 blok WPR yang diusulkan sejak Maret 2025, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 301 blok dengan total luas sekitar 13.400 hektare.
“Prosesnya melalui tahapan verifikasi dan kajian teknis. Dari hasil tersebut, 301 blok dinyatakan layak dan SK penetapannya direncanakan terbit akhir Januari ini,” terang Helmi.
Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Pasca penetapan WPR, Pemprov Sumbar akan segera melakukan sosialisasi ke daerah. Tahap awal difokuskan pada enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, sebelum dilanjutkan ke daerah lainnya.
Helmi menambahkan, keberadaan WPR memungkinkan masyarakat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun melalui koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach.
“Sesuai ketentuan Ditjen Minerba, pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar berupa KKPR dan persetujuan dokumen lingkungan. Untuk luas izin, koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare,” jelasnya.
Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini menjadi solusi konkret dalam menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
#fjr/ede
