BENGKULU -- Nama Prof. Dr. Akhmad Syakhroza, Ph.D., selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu akademisi akuntansi paling berpengaruh di Indonesia. Putra asli Bengkulu ini meniti karier dari dunia kampus hingga jabatan strategis pemerintahan dan korporasi nasional. Namun perjalanan panjang tersebut kini berakhir di pusaran perkara hukum, setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

Awal Karier: Akademisi dan Intelektual

Lahir di Bengkulu pada 30 November 1963, Akhmad Syakhroza menempuh pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia. Karier akademiknya terus menanjak setelah meraih gelar magister di Amerika Serikat dan doktor di Australia.

Ia kemudian menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), dikenal luas sebagai pakar akuntansi, tata kelola perusahaan, dan manajemen strategis.

Di dunia akademik, Syakhroza dihormati sebagai intelektual dengan banyak publikasi ilmiah dan kerap menjadi rujukan dalam kebijakan tata kelola keuangan dan institusi publik.

Masuk Lingkaran Kekuasaan: Korporasi dan Pemerintahan

Seiring reputasinya sebagai pakar tata kelola, Syakhroza mulai masuk ke lingkaran strategis negara. Ia dipercaya menduduki berbagai jabatan penting, antara lain:

Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia

Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas

Komisaris Independen PT AXA Mandiri Financial Services

Puncak kariernya di pemerintahan terjadi saat ia diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 hingga 2023. Posisi tersebut menjadikannya pengendali utama fungsi pengawasan internal di kementerian strategis yang mengelola sektor energi nasional.

Titik Balik: Proyek PJUTS 2020

Di tengah posisinya sebagai pejabat pengawas, proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 menjadi titik balik. Proyek bernilai lebih dari Rp108 miliar itu ditujukan untuk pembangunan lampu jalan tenaga surya di berbagai daerah.

Penyidik Polri mengungkap bahwa dalam proses pengadaan proyek tersebut terjadi penyimpangan serius. Syakhroza diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengatur pemenang tender, termasuk mengubah spesifikasi teknis dan memengaruhi proses lelang agar menguntungkan pihak tertentu.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp19,5 miliar.

Dari Tokoh Bangsa Menjadi Tersangka

Pada akhir 2025, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri resmi menetapkan Prof. Akhmad Syakhroza sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya. Penetapan ini menandai perubahan drastis dalam perjalanan hidup tokoh yang selama ini dikenal sebagai simbol integritas akademik dan profesionalisme birokrasi.

Bagi masyarakat Bengkulu, kasus ini menjadi ironi mendalam. Sosok yang dahulu dibanggakan sebagai putra daerah berprestasi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jejak karier Prof. Akhmad Syakhroza mencerminkan perjalanan dari puncak kejatuhan: dari ruang kuliah dan forum kebijakan nasional menuju ruang pemeriksaan penyidik. Proses hukum masih berjalan, dan publik kini menanti apakah kasus ini akan membuka tabir lebih luas tentang praktik pengadaan di sektor strategis negara.

#ede




 
Top