BUKITTINGGI, SUMBAR — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi penopang gizi generasi muda di Kota Bukittinggi kini menjadi sorotan Bukan soal menu, bukan pula soal distribusi, melainkan soal keamanan pangan. Fakta di lapangan menyisakan tanya, berapa aman makanan yang sudah tiga bulan disantap siswa, jika ternyata sebagian besar dapurnya belum laik sanitasi?

Data Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi mengungkapkan, dari 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, baru dua yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Artinya, 12 SPPG lainnya menyalurkan makanan tanpa sertifikat kelayakan sanitasi, sebuah kondisi yang berpotensi membuka celah risiko kesehatan.

Kepala DKK Bukittinggi, Ramli Andrian, SKM, MKM, kepada awak media, Senin (5/1/2026), mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut, sebagian besar SPPG bahkan telah beroperasi hingga tiga bulan tanpa SLHS.

“Ketentuannya jelas, maksimal satu bulan setelah beroperasi, SPPG harus sudah memiliki SLHS,” tegas Ramli.

Ironisnya, meski regulasi sudah tegas, realisasi di lapangan tampak longgar. Ramli tak merinci satu per satu SPPG yang belum mengantongi SLHS, meski data telah diminta. Namun ia menegaskan, DKK terus mendorong SPPG yang belum bersertifikat agar segera mengurusnya.

Saat ini, DKK mencatat 18 SPPG di Bukittinggi. Empat masih dalam proses menuju operasional, sementara 14 telah berjalan. Dari jumlah itu, hanya SPPG Tarok Dipo dan Manggis Ganting yang sudah mengantongi SLHS. Sisanya, 12 dapur masih “berlari” tanpa tiket kelayakan sanitasi.

Padahal, sanksi bukan sekadar wacana. Ramli tidak menampik bahwa SPPG yang beroperasi lebih dari satu bulan tanpa SLHS dapat dikenakan penghentian sementara hingga penutupan dapur.

Kewenangan itu berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.

Secara regulatif, syarat operasional SPPG tidak main-main. Mulai dari perizinan usaha resmi, NPWP, SKCK, surat keterangan sehat, hingga SDM terlatih, penjamah pangan bersertifikat dan ahli gizi.

Dari sisi teknis, dapur wajib memenuhi standar higienis, sanitasi memadai, sistem HACCP, pemisahan area bersih-kotor, peralatan food grade, hingga manajemen limbah.

Puncaknya adalah SLHS dan hasil uji laboratorium makanan untuk memastikan pangan aman dikonsumsi.

SLHS sendiri diterbitkan Dinas Kesehatan setelah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dengan dokumen pendukung seperti surat permohonan, penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, sertifikat kursus keamanan pangan, serta hasil uji laboratorium air, bahan baku, dan makanan matang.

“Sekarang telah berjalan tiga bulan, baru dua SPPG yang memiliki SLHS. Kita akan tetap mendorong 12 SPPG lainnya agar segera memilikinya,” ujar Ramli.

Program MBG sejatinya membawa misi mulia, menjamin gizi, menjaga masa depan. Namun tanpa kepatuhan pada standar keamanan pangan, misi itu berisiko berubah menjadi ironi.

Di meja makan anak-anak sekolah, gizi dan higienitas seharusnya datang bersamaan, bukan bergantian. 

#bin/ede






 
Top