BANDUNG -- Dika Restu Wibowo alias DRW (21) ditangkap polisi setelah penganiayaan yang menyebabkan lansia bernama Ade Dedi (62) meninggal dunia. Pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan mengatakan telah menangkap pelaku. Setelah diamankan, tampang DRW saat mengenakan baju tahanan oranye dengan wajah datar menghadap kamera terungkap ke publik.
Ngaku Anggota
Saat melakukan penganiayaan terhadap korban, DRW sempat adu mulut dengan karyawan minimarket dan korban.
DRW mengaku bahwa dirinya merupakan anggota yang memegang kawasan Cibiru dan Penyileukan, Kota Bandung.
“Saya anggota bapak, yang pegang Cibiru dan sini om saya,” ujar DRW.
Namun, ia tak menjelaskan anggota yang dimaksud.
Gaya Arogan
Sebelum penganiayaan terjadi, DRW dan korban sempat beradu mulut.
Meski berbicara kepada korban yang lebih tua darinya, DRW menyela pembicaraan dan meminta dihormati untuk lebih dulu berbicara.
“Bapak diam dulu, saya mau ngomong, hormati saya,” ujar DRW kembali dengan gaya petantang petenteng.
“Iya boleh,” ucap korban mengalah.
Pengakuan
DRW mengaku saat diduga mencuri dirinya dalam kondisi mabuk lantaran minuman keras.
Uang yang dibawanya kurang sehingga dia menelepon pamannya untuk mentransfer sejumlah uang.
Namun, pengakuan DRW disanggah karyawan minimarket.
Karyawan minimarket itu menyebut pemuda tersebut bolak-balik hingga membuatnya curiga dan kedapatan memasukkan barang ke jaket.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, peristiwa maut pemuda menganiaya lansia di Bandung viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan dilakukan DRW terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kecamatan Penyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi penganiayaan itu terjadi berawal saat pelaku berbelanja di minimarket.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di Alfamart dengan memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja," ujar Kombes Hendra Rochmawan.
Aksi pelaku kemudian diketahui pegawai minimarket dan dilakukan pemeriksaan.
Namun, saat ditegur dan diminta membayar seluruh barang yang diambilnya, DRW kekurangan uang.
Situasi memanas, saat DRW kemudian ditegur Ade Dedi (62) atau korban yang berada di lokasi sedang melakukan pengamanan.
Korban meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar.
Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak mencukupi, sebagian barang tidak jadi dibeli.
Karena merasa tersinggung diduga mencuri, DRW menghampiri korban di area parkir dan secara tiba-tiba melakukan penganiayaan.
Diungkap Kombes Hendra Rochmawan, pelaku memukul wajah bagian rahang korban hingga terjatuh.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menginjak leher dan dada korban hingga tak sadarkan diri.
"Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri," ujarnya.
Setelah itu korban dilarikan ke RSUD Ujung Berung untuk mendapat perawatan intensif di ICU.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
DRW yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu telah ditangkap dan diamankan polisi.
Atas perbuatannya hingga menghilangkan nyawa korban, DRW dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.
#trb/bin

